Solok (ANTARA) - UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di kota itu dan sekitarnya dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan kepada pelanggan SPBU menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Kepala Tata Usaha (KTU) Mertrologi Legal Kota Solok Wardi Fitra di Solok, Selasa, mengatakan pengawasan kali ini berbarengan dengan imbauan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pengawasan menjelang Lebaran 2024.
"Sebelumnya memang kegiatan ini agenda wajib yang ditugaskan oleh Wali Kota Solok terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalur mudik yang melintasi Kota Solok," kata dia.
Pengawasan dilaksanakan selama tiga hari mulai pada 1 sampai 3 April 2024 . Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal terhadap SPBU yang ada di Kota Solok guna mengawasi dan melindungi konsumen dari kesalahan takaran pada flow meter/ nozzle mesin pengisi BBM di SPBU.
"Dari hasil kegiatan pengawasan pada hari pertama, tim pemeriksa tidak menemukan hal yang janggal," katanya.
Bahkan segel yang dipasang pada mesin nozzle masih terjaga, kata dia, yang menandakan tidak adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh SPBU.
Ia mengimbau kepada masyarakat tidak perlu risau dengan takaran SPBU di wilayah Kota Solok dan sekitarnya.
"Karena berdasarkan pemeriksaan tidak adanya ditemukan kejanggalan," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, apabila nanti ada kejanggalan, konsumen diminta langsung melaporkan kepada UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kota Solok.