Jakarta (ANTARA) - Politikus partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain.
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata dia.
Dihfal pun menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara.
Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugat-nya ke MK.
"Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
MK saat ini menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.
Selain itu, pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan kubu 01 dan 03 di MK dinilai tak masuk akal
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain.
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata dia.
Dihfal pun menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara.
Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugat-nya ke MK.
"Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
MK saat ini menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.
Selain itu, pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugatan kubu 01 dan 03 di MK dinilai tak masuk akal