Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses ini diikuti oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, Forkopimda dan unsur media.
"Rapat penghitungan perolehan suara sesuai dengan keputusan KPU nomor 127 tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Kamis.
Ia mengatakan peserta rapat juga dihadiri oleh Pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait dan peserta yang wajib menunjukkan surat tugas
dan identitas diri yang bersangkutan kepada KPU Kota Bukittinggi.
"Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu, dalam hal itu terdapat saksi yang mewakili lebih dari satu peserta Pemilu dan dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari pasangan calon dan Parpol," kata Satria menjelaskan tata tertib Rapat Pleno.
Menurutnya, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPK di wilayah Kota Bukittinggi.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Bukittinggi dilakukan terhadap tiga kecamatan yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan Guguk Panjang.
"Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kota," kata Satria.
KPU Kota Bukittinggi memastikan kelengkapan data penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya sudah tersedia dalam Sirekap.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa masukan dan saran dari peserta perwakilan partai politik maupun Bawaslu Kota Bukittinggi.
Salah seorang saksi partai politik mengaku mempermasalahkan jumlah suara dari salah seorang calon legislatif. Begitu juga dari Bawaslu yang meminta adanya koreksi terhadap kesalahan teknis jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang salah input.
Seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Bukittinggi kemudian disepakati dicatatkan dalam formulir Model D. Kejadian khusus.
"Rapat penghitungan perolehan suara sesuai dengan keputusan KPU nomor 127 tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Kamis.
Ia mengatakan peserta rapat juga dihadiri oleh Pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait dan peserta yang wajib menunjukkan surat tugas
dan identitas diri yang bersangkutan kepada KPU Kota Bukittinggi.
"Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu, dalam hal itu terdapat saksi yang mewakili lebih dari satu peserta Pemilu dan dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari pasangan calon dan Parpol," kata Satria menjelaskan tata tertib Rapat Pleno.
Menurutnya, KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPK di wilayah Kota Bukittinggi.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Bukittinggi dilakukan terhadap tiga kecamatan yaitu Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan Guguk Panjang.
"Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kota," kata Satria.
KPU Kota Bukittinggi memastikan kelengkapan data penghitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya sudah tersedia dalam Sirekap.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa masukan dan saran dari peserta perwakilan partai politik maupun Bawaslu Kota Bukittinggi.
Salah seorang saksi partai politik mengaku mempermasalahkan jumlah suara dari salah seorang calon legislatif. Begitu juga dari Bawaslu yang meminta adanya koreksi terhadap kesalahan teknis jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang salah input.
Seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kota Bukittinggi kemudian disepakati dicatatkan dalam formulir Model D. Kejadian khusus.