Painan (ANTARA) - Sehubungan dengan telah diberlakukannya Aplikasi tata naskah Dinas Elektronik SRIKANDI diseluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi pelatihan penerapan aplikasi SRIKANDI.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Disdikbud Pessel, kegiatan Sosialisasi Pelatihan Penerapan Aplikasi SRIKANDI ini berlangsung selama dua hari dengan peserta seluruh tenaga administrasi dari Tingkat TK, SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan dimulai dari Senin sampai Selasa tanggal 26 hingga 27 Februari 2024 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Sekretaris Dinas Yendrizal,  Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasubag umum dan Kepegawaian Deriska Afni, dan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan, Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI ini merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

"Dengan aplikasi SRIKANDI ini arsip yang dibuat dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal, dalam melindungi kepentingan hak keperdataan masyarakat dan dengan SRIKANDI diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan," kata Yendrizal saat dihubungi pesisirselatan.go.id, Rabu (28/2).

Untuk Kabupaten Pesisir Selatan, aplikasi SRIKANDI sudah di gunakan di 26 perangkat daerah sejak September 2023 lalu.

Yendrizal berharap, seluruh instansi dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan dapat mengikuti dan menerapkan aplikasi ini demi terwujudnya tata kelola yang akurat dan efektif serta transparan.

"Harapan kita bersama, supaya apa yang di sosialisasikan selama dua hari ini dapat dipahami dan diterapkan nanti di sekolah masing-masing," sambungnya.

Dalam penerapan aplikasi SRIKANDI terdapat beberapa pembagian akun admin OPD. Diantaranya, Admin Kabupaten, unit kearsipan, admin OPD / instansi, tata usaha / pencatat surat serta unit kearsipan II. Untuk SRIKANDI sendiri dapat di akses melalui situs link www.srikandi.arsip.go.id.

Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024