Lubukbasung (ANTARA) -
Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu MI (32) di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB. 
 
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan di tangan pelaku diamankan sebanyak 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,5 gram. 
 
"Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 
 
Ia menambahkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya di kampung sendiri. 
 
Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
 
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut," katanya. 
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 
 
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
 
Informasi tersebut bakal ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk menangkap para pelaku tersebut. 
 
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Mohon kerjasama dan dukungannya," katanya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024