Jasa Raharja Jamin seluruh korban tabrakan bus dengan truk di Gresik
Minggu, 28 Januari 2024 19:26 WIB
Petugas mengecek kendaraan yang kecelakaan di Gresik. (Antara/HO-Humas Jasa Raharja).
Padang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024).
Seluruh korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. "Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan," imbuh Dewi.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya.
Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Seluruh korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. "Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan," imbuh Dewi.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya.
Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Pewarta : Siaran pers
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Raharja santuni dan jamin korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang (Video)
07 May 2025 18:36 WIB
Jasa Raharja sebut korban meninggal kecelakaan bus di Padang Panjang terbanyak
06 May 2025 18:52 WIB
Jasa Raharja dan Polri imbau masyarakat pantau informasi rekayasa lalu lintas
30 December 2024 8:31 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja-Wamenhub dan Kakorlantas Polri tinjau arus mudik libur Nataru
30 December 2024 8:25 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja dampingi Wamenhub sidak kelaikan bus pariwisata di Prambanan
29 December 2024 9:59 WIB, 2024
Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja besuk korban kecelakaan Tol Cipularang
28 December 2024 10:56 WIB, 2024
Wamen BUMN, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja pantau arus mudik Nataru
28 December 2024 5:44 WIB, 2024
Seluruh korban kecelakaan minibus-sepeda motor di Langkat terima santunan Jasa Raharja
26 December 2024 11:33 WIB, 2024
Jasa Raharja jamin seluruh penumpang bus pariwisata yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
24 December 2024 20:56 WIB, 2024