Kejari Bukittinggi ungkap penanganan 181 perkara selama 2023
Kamis, 11 Januari 2024 15:35 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal saat memberikan keterangan capaian kinerja kejaksaan selama 2023 yang di antaranya melakukan penanganan 181 perkara (Antara/Al Fatah)
Bukittinggi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi mengungkap capaian kinerja selama 2023 dengan di antaranya penanganan 181 perkara dan pemenuhan target beban kerja serta kegiatan edukasi masalah hukum bagi warga.
"Jumlah terdiri dari 163 pidana umum penanganan perkara di pengadilan, 10 melalui mekanisme Restorative Justice, dua Penanganan Diversi dan enam pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal, Kamis.
Kajari mengungkap dari tindak pidana umum itu juga diproses 11 upaya banding, dua upaya kasasi serta 21 upaya peninjauan kembali.
Ferizal memberikan keterangan capaian kerja Kejari Bukittinggi bersama enam kepala bidang termasuk raihan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 228,9 juta yang disetorkan ke negara.
"Secara umum capaian kinerja 2023 berhasil di masing-masing bidang yaitu pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan usaha negara serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R)," kata Ferizal.
Menurutnya Kejari Bukittinggi rutin menggelar edukasi yang digelar melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa serta pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
"Untuk perkara melalui mekanisme Restorative Justice kami dibebani target dua perkara dan berhasil mencapai 10 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika dan satu lainnya perkara harta benda," kata Ferizal.
Sementara untuk pidana khusus terdiri dari tujuh perkara penyidikan dengan penyelesaian hingga tahap penuntutan sebanyak enam perkara.
Untuk perjanjian kerjasama antar lembaga, Kejari melakukan kesepakatan atau MOU dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, Badan Pertanahan, Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang, Bank Nagari Syariah dan BRI Bukittinggi.
"Gelaran pemusnahan barang bukti selama 2023 dilakukan dua kali sesuai target kerja, selain itu kami telah mengembalikan barang bukti milik masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari.
Kejari Bukittinggi tidak melakukan penindakan disiplin atau pelanggaran kepada petugas selama 2023 dan sebaliknya mampu meraih prestasi di bidang kinerja.
"Tidak ada pegawai yang diberikan punishment ataupun sanksi perilaku dan disiplin, sebaliknya Kejari meraih peringkat terbaik kedua Sumbar dari hasil kinerja bidang pengawasan 2023," kata Ferizal.
Ia menambahkan Kejari Bukittinggi berkomitmen ikut berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai penegakan hukum berlaku.
"Kejaksaan Negeri Bukittinggi masuk ikut serta dalam Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan," pungkasnya.
"Jumlah terdiri dari 163 pidana umum penanganan perkara di pengadilan, 10 melalui mekanisme Restorative Justice, dua Penanganan Diversi dan enam pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal, Kamis.
Kajari mengungkap dari tindak pidana umum itu juga diproses 11 upaya banding, dua upaya kasasi serta 21 upaya peninjauan kembali.
Ferizal memberikan keterangan capaian kerja Kejari Bukittinggi bersama enam kepala bidang termasuk raihan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 228,9 juta yang disetorkan ke negara.
"Secara umum capaian kinerja 2023 berhasil di masing-masing bidang yaitu pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan usaha negara serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R)," kata Ferizal.
Menurutnya Kejari Bukittinggi rutin menggelar edukasi yang digelar melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa serta pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
"Untuk perkara melalui mekanisme Restorative Justice kami dibebani target dua perkara dan berhasil mencapai 10 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika dan satu lainnya perkara harta benda," kata Ferizal.
Sementara untuk pidana khusus terdiri dari tujuh perkara penyidikan dengan penyelesaian hingga tahap penuntutan sebanyak enam perkara.
Untuk perjanjian kerjasama antar lembaga, Kejari melakukan kesepakatan atau MOU dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, Badan Pertanahan, Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang, Bank Nagari Syariah dan BRI Bukittinggi.
"Gelaran pemusnahan barang bukti selama 2023 dilakukan dua kali sesuai target kerja, selain itu kami telah mengembalikan barang bukti milik masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari.
Kejari Bukittinggi tidak melakukan penindakan disiplin atau pelanggaran kepada petugas selama 2023 dan sebaliknya mampu meraih prestasi di bidang kinerja.
"Tidak ada pegawai yang diberikan punishment ataupun sanksi perilaku dan disiplin, sebaliknya Kejari meraih peringkat terbaik kedua Sumbar dari hasil kinerja bidang pengawasan 2023," kata Ferizal.
Ia menambahkan Kejari Bukittinggi berkomitmen ikut berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai penegakan hukum berlaku.
"Kejaksaan Negeri Bukittinggi masuk ikut serta dalam Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan," pungkasnya.
Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB