Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan rincian jumlah honor yang diterima masing-masing petugas untuk melipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Untuk masing-masing jenis surat suara biaya atau honor pelipatannya berbeda-beda tergantung surat suaranya," kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di Padang, Rabu.
Ia mengatakan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang yang ukurannya lebih besar, setiap petugas menerima honor Rp300 per lembar. Sementara, untuk surat DPD RI Rp200 dan Rp150 untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
"Untuk honor pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden Rp150 karena ukurannya lebih kecil," sebut dia.
Terkait teknis penyortiran dan pelipatan surat suara, Riki membenarkan terdapat perbedaan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Pada 2019 setiap individu bertugas menyortir dan melipat satu kotak suara.
Sementara, pada tahun 2024 penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara berkelompok atau kerja tim. Dari simulasi yang dilakukan KPU menilai cara kerja tersebut jauh lebih cepat dan efisien.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk mengejar target tujuh hari pelipatan dan penyortiran 3.403.000 lebih surat suara. Setelah surat suara dilipat selanjutnya diserahkan kepada pengawas.
"Teknis penyortiran dan pelipatan surat suara ini pertama kalinya kita lakukan, dan semoga target tujuh hari itu tercapai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan secara keseluruhan surat suara yang akan didistribusikan yakni 20.892.600 atau mengacu pada jumlah daftar calon tetap (DCT) Provinsi Sumbar yang berjumlah 4.088.606 orang.
"Minimal surat suara ini didistribusikan ke TPS H-1," kata dia.
"Untuk masing-masing jenis surat suara biaya atau honor pelipatannya berbeda-beda tergantung surat suaranya," kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di Padang, Rabu.
Ia mengatakan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang yang ukurannya lebih besar, setiap petugas menerima honor Rp300 per lembar. Sementara, untuk surat DPD RI Rp200 dan Rp150 untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
"Untuk honor pelipatan surat suara presiden dan wakil presiden Rp150 karena ukurannya lebih kecil," sebut dia.
Terkait teknis penyortiran dan pelipatan surat suara, Riki membenarkan terdapat perbedaan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Pada 2019 setiap individu bertugas menyortir dan melipat satu kotak suara.
Sementara, pada tahun 2024 penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara berkelompok atau kerja tim. Dari simulasi yang dilakukan KPU menilai cara kerja tersebut jauh lebih cepat dan efisien.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk mengejar target tujuh hari pelipatan dan penyortiran 3.403.000 lebih surat suara. Setelah surat suara dilipat selanjutnya diserahkan kepada pengawas.
"Teknis penyortiran dan pelipatan surat suara ini pertama kalinya kita lakukan, dan semoga target tujuh hari itu tercapai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan secara keseluruhan surat suara yang akan didistribusikan yakni 20.892.600 atau mengacu pada jumlah daftar calon tetap (DCT) Provinsi Sumbar yang berjumlah 4.088.606 orang.
"Minimal surat suara ini didistribusikan ke TPS H-1," kata dia.