Lubukbasung (ANTARA) -
Sekelompok warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta hak plasma mereka dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 3698 K/Pdt/2023.
Salah seorang warga, Satridawati di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan putusan MA itu diterima pada 2 Januari 2024.
"Kami meminta putusan itu ditindaklanjuti, sehingga menerima hak yang todak dibayarkan semenjak 2017," katanya.
Ia menambahkan, dalam putusan itu berbunyi menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota plasma KUD Tiku Lima Jorong sebagaimana yang diatur Pasal 10 AD/ART.
Serta peraturan khusus Nomor 50/KUD-TJ/XII-1997 tentang Peraturan Khusus Plasma/PIRKOP KUD Tiku Lima Jorong. Namun tetap meminta haknya dengan Iktikad tidak baik adalah perbuatan melawan hukum.
Sementara warga lainnya, Zainal Apri mengatakan saat ini ada enam warga yang tidak menerima hak mereka.
"Sebelumnya ada puluhan warga tidak menerima plasma dan mereka menerima setelah memenuhi larangan dari KUD," katanya.
Ia mengakui tidak menerima hak plasma akibat tidak mengindahkan permintaan dari KUD Tiku Lima Jorong berupa agar seluruh ternak dijual.
Namun mereka tidak menjual ternak tersebut, sehingga mendapatkan sanksi berupa tidak menerima plasma dan tidak boleh mengadakan kegiatan dan lainnya.
Atas dasar itu, warga mencoba untuk melaporkan permasalahan itu ke Anggota DPRD Sumbar atas nama Syafril Huda saat melakukan riset.
"Kami menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA," katanya.
Anggota DPRD Sumbar Syafril Huda menambahkan warga melaporkan permasalahan mereka itu saat ada reses di Tiku Lima Jorong.
Saat itu, ia memberikan jalan agar berkoordinasi dengan pengurus KUD, bersurat dan apabila tidak disikapi laporkan ke Polres Agam.
"Warga meminta pertolongan ke saya wajar disikapi, karena saya anggota DPRD dan saya juga putra daerah Tiku Lima Jorong. Permasalahan itu siap saya kawal sampai hak mereka diberikan," katanya.