Lubukbasung (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat tidak menemukan pelanggaran kampanye yang berlangsung selama 13 hari semenjak 28 November sampai 10 Desember 2023.
 
"Tidak ada pelanggaran yang kita temukan di lapangan maupun berdasarkan laporan yang masuk," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Minggu. 
 
Ia mengatakan, Bawaslu Agam terus mengingatkan partai politik maupun peserta agar tetap mematuhi larangan selama kampanye sesuai aturan yang ada. 
 
Khusus untuk kegiatan dana pokok-pokok pikiran dari anggota DPR RI, Bawaslu Agam lebih ekstra melakukan pengawasan di lapangan. 
 
Setelah itu, mengingatkan panitia agar tidak melakukan kampanye, karena banyak pihak terlibat dalam kegiatan tersebut. 
 
"Kita lebih ekstra melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan panitia dalam melakukan pencegahan pelanggaran," katanya. 
 
Ia menambahkan, saat ini baru lima kampanye di daerah itu selama 13 hari memasuki masa kampanye.
 
Ke lima kali kampanye itu dilakukan oleh anggota DPR RI dari PKS sebanyak dua kali, Partai Gelora dua kali dan Partai Buruh satu kali. 
 
Partai Buruh melakukan kampanye selama satu minggu kedepan di Agam dan Limapuluh Kota dimulai 10-15 Desember 2023. 
 
"Ini berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian," katanya. 
 
Ia mengakui, Bawaslu Agam terus melakukan pengawasan kampanye dalam mencegah pelanggaran dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). 
 
"Saat kampanye kami hadir di lokasi dalam memastikan tidak ada pelanggaran," katanya. 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024