Batam (ANTARA) - Dalam upaya perwujudan pelayanan publik yang prima sesuai peta jalan SP4N-LAPOR!, Kementerian PANRB menyelenggarakan LAPOR! Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam, pada 6 Desember 2023).
Walikota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya saat membuka kegiatan LAPOR! Goes To Campus (LGTC) mengatakan pengaruh layanan yang sempurna akan membuat negara menjadi maju dan mensejahterakan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan partisipasi mahasiswa untuk aktif menyampaikan laporan, pengaduan terkait layanan publik di Kota Batam.
"Awasi, dan sampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR! sebagai bukti cinta kita kepada jalannya layanan publik sehingga pembangunan berjalan dengan baik dan maksimal," kata Rudi yang juga merupakan Ketua BP Batam.
Asisten Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat KemenPANRB Insan Fahmi dalam sambutannya mengatakan pelayanan publik harus sesuai dengan keinginan public sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Penting bagi kita untuk lebih banyak mendengarkan publik sesuai dengan amanat undang-undang pelayanan publik, Kemen PANRB menghadirkan SP4N LAPOR! untuk menerima aspirasi masyarakat,” ucap Insan Fahmi.
Saat ini, SP4N LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan. Setiap instansi wajib menggunakannya. Hingga sekarang, sudah terhubung dengan 679 instansi pemerintah yang terdiri dari 34 Kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah daerah. Selain menerima laporan, dipilah juga dalam bentuk klaster aspirasi dan permohonan informasi.
“Semua pengaduan masyarakat yang masuk diterima dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kepada instansi terkait dan prosesnya terus dipantau,” terang Insan Fahmi.
Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam Bambang Hendrawan selaku tuan rumah mengatakan perguruan tinggi merupakan bagian dari badan public yang perlu dikelola dan partisipasi mahasiswa diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan melalui aplikasi LAPOR!.
“Tidak perlu alergi terhadap kritikan yang sebenarnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” ucap Bambang.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Batam, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Direktur Promosi dan Protokol BP Batam, serta perwakilan dari perguruan tinggi sebanyak 500 orang yang terdiri dari mahasiswa Politeknik Negeri Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Putra Batam, Universitas Ibnu Sina Batam, Institut Teknologi Batam, dan Politeknik Pariwisata Batam.
Pelaksanaan LGTC diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi kontributor utama dalam mendukung transparansi pemerintah melalui keterlibatan masyasrakat. Laporan dapat disampaikan dengan mengakses www.lapor.go.id, melalui SMS 1708, dan juga aplikasi mobile.
Sampaikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, sebutkan waktu dan tempat, gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, lampirkan bukti pendukung apabila tersedia serta kirimkan laporan dan tunggu laporan diverifikasi.
Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi terkait diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi tersebut akan memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan. (*)
Walikota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya saat membuka kegiatan LAPOR! Goes To Campus (LGTC) mengatakan pengaruh layanan yang sempurna akan membuat negara menjadi maju dan mensejahterakan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan partisipasi mahasiswa untuk aktif menyampaikan laporan, pengaduan terkait layanan publik di Kota Batam.
"Awasi, dan sampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR! sebagai bukti cinta kita kepada jalannya layanan publik sehingga pembangunan berjalan dengan baik dan maksimal," kata Rudi yang juga merupakan Ketua BP Batam.
Asisten Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat KemenPANRB Insan Fahmi dalam sambutannya mengatakan pelayanan publik harus sesuai dengan keinginan public sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Penting bagi kita untuk lebih banyak mendengarkan publik sesuai dengan amanat undang-undang pelayanan publik, Kemen PANRB menghadirkan SP4N LAPOR! untuk menerima aspirasi masyarakat,” ucap Insan Fahmi.
Saat ini, SP4N LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan. Setiap instansi wajib menggunakannya. Hingga sekarang, sudah terhubung dengan 679 instansi pemerintah yang terdiri dari 34 Kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah daerah. Selain menerima laporan, dipilah juga dalam bentuk klaster aspirasi dan permohonan informasi.
“Semua pengaduan masyarakat yang masuk diterima dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kepada instansi terkait dan prosesnya terus dipantau,” terang Insan Fahmi.
Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam Bambang Hendrawan selaku tuan rumah mengatakan perguruan tinggi merupakan bagian dari badan public yang perlu dikelola dan partisipasi mahasiswa diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan melalui aplikasi LAPOR!.
“Tidak perlu alergi terhadap kritikan yang sebenarnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” ucap Bambang.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Batam, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Batam, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Direktur Promosi dan Protokol BP Batam, serta perwakilan dari perguruan tinggi sebanyak 500 orang yang terdiri dari mahasiswa Politeknik Negeri Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Putra Batam, Universitas Ibnu Sina Batam, Institut Teknologi Batam, dan Politeknik Pariwisata Batam.
Pelaksanaan LGTC diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi kontributor utama dalam mendukung transparansi pemerintah melalui keterlibatan masyasrakat. Laporan dapat disampaikan dengan mengakses www.lapor.go.id, melalui SMS 1708, dan juga aplikasi mobile.
Sampaikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap, sebutkan waktu dan tempat, gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, lampirkan bukti pendukung apabila tersedia serta kirimkan laporan dan tunggu laporan diverifikasi.
Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke instansi K/L/D terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
LAPOR! akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Instansi terkait diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi tersebut akan memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan. (*)