Padang Panjang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sosialisasikan Peraturan Bawaslu produk hukum non peraturan bawaslu tahapan pemilu tahun 2024 bagi Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan se Kota Padang Panjang, Selasa (5/11) di hotel Ranfkayo Basa Silaiang Bawah.
 
Komisioner Bawaslu Kota Padang Panjang, Roby Hadi Putra menyebutkan, sosialisasi ini penting bagi personil Bawaslu di tingkat Kecamatan maupun ditingkat kelurahan dalam meningkatkan kapasitas pengawasan tahapan pemilu 2024.
 
"Panwaslu sebagai tonggak demokrasi ujung tombak pengawasan. Di waktu yang cukup pendek lebih kurang 75 hari lagi hingga hari H 14 Februari, Bawaslu dan jajaran harus meningkatkan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu," kata Roby.
 
Dia berharap di waktu yang singkat tersebut, jajaran Bawaslu Kota Padang Panjang menunjukan kepada masyarakat kinerja pengawasan, apalagi di tahapan kampanye dan apapun bentuknya, Panwascam dan Panwas kelurahan harus memanfaatkan insting pengawasan.
 
"Santer belakangan ini yang menyebutkan politik uang di Padang Panjang cukup tinggi dan transaksionalnya tinggi, tapi kita belum bisa membuktikan, karena sampai saat ini belum ada temuan. Meskipun pencegahan kita lakukan secara masif atas kerawanan pelanggaran pemilu, tapi jangan sampai lengah, dalam hal ini Panwascam atau Panwas kelurahan harus menelusuri dan menindaklanjuti," jelas dia.
 
Menurut Roby, sampai saat ini belum ada informasi parpol yang melaporkan kegiatan kampanyenya ke KPU dan Polres, namun demikian personil Bawaslu ditingkat kecamatan dan kelurahan untuk membuka mata lebar-lebar dan pertajam pendengaran, antisipasi pelanggaran pemilu.
 
"Insting pengawasan harus tinggi, ajak pengawas partisipatif masyarakat untuk menelusuri kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran," tegas dia.
 
Pada kegiatan sosialisasi ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Padang Panjang, Roby Hadi Putra, menyampaikan materi tentang sengketa Laporan Perselisihan Hasil Pemilu agar Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan dapat menyampaikan laporan hasil pengawasannya sesuai ketentuan.
 
"Peraturan Bawaslu produk hukum non peraturan Bawaslu adalah dasar bagi Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP)," jelas Roby.
 
Selain Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kota Padang Panjang juga menghadirkan Divisi Hukum KPU Kota Padang Panjang dan Kabid Kesbangpol dengan peserta Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se Kota Padang Panjang. (*)
 
 

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024