Simpang Empat (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat memusnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum periode Juli sampai November 2023.
 
"Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Sabtu.
 
Ia mengatakan 46 perkara itu dengan rincian 28 perkara dari tindak pidana narkotika dan enam perkara dari tindak pidana pencabulan.
 
Kemudian tujuh perkara dari tindak pidana pencurian dan lima perkara dari tindak pidana lainnya.
 
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 121,31 gram dari jumlah 20 perkara sedangkan jenis ganja dengan berat 1.368,17 gram dari delapan perkara.
 
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. 
 
Sedangkan barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. 
 
Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.
 
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
 
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.***2***
 
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024