Padang (ANTARA) - Latar belakang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di dalam sistem pemerintahan yang bukan menjadi pilihan, akan tetapi sudah menjadi keharusan. 

SPBE atau E-Government dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 bertema “APIP Kawal SPBE Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas”, Selasa (7/11) secara hybrid melalui aplikasi zoom meeting.

Dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto bersama Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Desmaniar, Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bobby Sectio Wahyudi, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Hartonas, beserta jajaran humas kantor wilayah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Inspektorat Jenderal yang ke-57, dengan tema "Akselerasi Digital Wujudkan Pengawasan Optimal". Yang secara resmi dibuka oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Razilu.

Razilu mengungkapkan harapan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham dapat meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemenkumham. 

Ia juga menargetkan posisi Kemenkumham berada di peringkat pertama dalam indeks SPBE, yang saat ini masih berada di peringkat ketiga, di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Peran APIP dalam ruang lingkup SPBE terdapat pada Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pelaksanaan Audit TIK berfokus pada penerapan tata kelola dan manajemen TIK, fungsionalitas dan kinerja TIK serta aspek TIK lainnya. Audit TIK sangatlah penting mengingat salah satu dari kesuksesan penyelenggaraan SPBE berada pada pengawasannya," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, setiap Auditor TIK perlu memiliki kompetensi yang memumpuni serta menerapkan prinsip due professional care, prinsip kehati-hatian profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga penggunaan TIK mampu menjadi pendukung kegiatan pemerintahan, baik dari segi administrasi maupun pelayanan publik” jelasnya.

Ia menambahkan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Untuk diketahui, Kemenkumham di tahun 2019 memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,19 (Predikat BAIK). Dan kemudian mengalami peningkatan dengan memperoleh Indeks SPBE yaitu 3,68 (Predikat SANGAT BAIK) di tahun 2021.

Razilu menargetkan bahwasanya Kemenkumham memperoleh indeks SPBE sebesar 4,20 (predikat memuaskan). Permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Kemenkumham dapat diuraikan serta ditanggulangi melalui Birokrasi yang Profesional dan Lincah.

"Nanti akan ada aplikasi pengawasan Aplikasi Electronic Manajemen Pengawasan (E-mawas) yang telah dikerjakan selama 3 tahun oleh tim terbaik dari Kemenkumham. Dengan langkah ini, kami berharap nilai Indeks SPBE Kemenkumham di tahun 2023 ini dapat meningkat," katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yang berkompeten dan berasal dari Kementerian ataupun Lembaga. Adapun narasumber tersebut terdiri dari RM. 

Ival Tirta Kusuma (Badan Siber dan Sandi Negara), Andrari Grahitandaru (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Dyah Sulistyowati (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Sedangkan narasumber dari internal yang memiliki keterkaitan dengan SPBE disampaikan oleh Rifqy Adrian Kriswanto (Kepala Pusdatin) dan Iwan Santoso (Inspektur Wilayah III).

Pewarta : Fhatul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024