Jakarta (ANTARA) - RALAT: Pada alenia keempat berita tersiar sebelumnya ada kesalahan penulisan nama alamat. Tertulis Jalan Cendana 34, seharusnya Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta. Berikut berita selengkapnya:
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Tidak ada," jawab Dito.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta.
Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.
"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.
"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.
"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.
Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.
"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.
Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Lebih lanjut, Fahzal mengonfirmasi kepada Dito mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang disebut diserahkan oleh pihak Dito kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan.
Fahzal mengatakan bahwa bantahan oleh Dito membuat pengembalian uang Rp27 miliar tersebut kini menjadi misteri.
"Kan masih mengandung tanda tanya besar. Masih belum selesai saudara meng-clear-kan. Uangnya ada, uangnya dari mana? Saudara tahu enggak dari mana asal uang itu?" kata Fahzal.
"Tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Dito konsisten membantah.
Di sisi lain, Fahzal menyatakan Dito berhak membantah hal yang dituduhkan kepada dirinya.
Terkait kesaksian para saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G, kata Fahzal, perlu juga diuji kebenarannya lebih lanjut.
"Makanya saya bilang, kami juga enggak bisa memaksa saudara untuk mengatakan iya atau tidak," ucapnya.
Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Tidak ada," jawab Dito.
Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta.
Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.
"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.
"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.
"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.
Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.
"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.
Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.
"Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan.
"Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito.
Lebih lanjut, Fahzal mengonfirmasi kepada Dito mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang disebut diserahkan oleh pihak Dito kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan.
Fahzal mengatakan bahwa bantahan oleh Dito membuat pengembalian uang Rp27 miliar tersebut kini menjadi misteri.
"Kan masih mengandung tanda tanya besar. Masih belum selesai saudara meng-clear-kan. Uangnya ada, uangnya dari mana? Saudara tahu enggak dari mana asal uang itu?" kata Fahzal.
"Tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Dito konsisten membantah.
Di sisi lain, Fahzal menyatakan Dito berhak membantah hal yang dituduhkan kepada dirinya.
Terkait kesaksian para saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G, kata Fahzal, perlu juga diuji kebenarannya lebih lanjut.
"Makanya saya bilang, kami juga enggak bisa memaksa saudara untuk mengatakan iya atau tidak," ucapnya.
Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan hari ini. Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.