Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sosialisasi ini juga digelar rapat koordinasi bersama partai politik, stakeholder terkait dan Camat se-Pasaman, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kamis.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 ini juga merupakan perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga wajib disosialisasikan agar dipahami bersama khususnya bagi Partai Politik (Parpol)," terang Taufiq.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk pula satuan kerja di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
"Dua hal itu kita tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi," jelas Juli Yusran.
Selain itu, Juli Yusran juga mengingatkan, bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu Pasaman.
Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Hal Ini sangat penting kita sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait agar dipatuhi dan dipahami seksama," tutur Juli Yusran.
Juli juga menerangkan sebelum dimulainya masa kampanye (28 November 2023), maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.
Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri.
Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh.
Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman, Elvie Syafni tentang pengendalian gratifikasi dan materi Peranan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi.
Sosialisasi ini juga digelar rapat koordinasi bersama partai politik, stakeholder terkait dan Camat se-Pasaman, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kamis.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 ini juga merupakan perwujudan pendidikan politik bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya sehingga wajib disosialisasikan agar dipahami bersama khususnya bagi Partai Politik (Parpol)," terang Taufiq.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk pula satuan kerja di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
"Dua hal itu kita tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi," jelas Juli Yusran.
Selain itu, Juli Yusran juga mengingatkan, bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu Pasaman.
Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Hal Ini sangat penting kita sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait agar dipatuhi dan dipahami seksama," tutur Juli Yusran.
Juli juga menerangkan sebelum dimulainya masa kampanye (28 November 2023), maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.
Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri.
Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh.
Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman, Elvie Syafni tentang pengendalian gratifikasi dan materi Peranan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Pemilu oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi.