Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan seorang bakal calon legislatif DPRD salah satu partai peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS).
"KPU telah melakukan pleno bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan seorang bakal caleg itu tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan statusnya pegawai negeri sipil dan tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon legislatif.
"Bacaleg itu berasal dari daerah pemilihan empat Pasaman Barat. Nama partainya tidak usah kita sebutkan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, KPU Pasaman Barat memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Partai politik diberikan kesempatan selama tujuh hari, mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Pasaman Barat yang dicoret itu," ujarnya.
Setelah itu, katanya, KPU Pasaman Barat akan memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg yang diajukan itu mulai tanggal 21 sampai dengan 23 September 2023.
Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, di mana tahapan pencermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
"Tapi, jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai itu akan berkurang satu orang," ungkapnya.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah menetapkan 499 orang bakal caleg dalam DCS DPRD Pasaman Barat untuk Pemilu 2024.
Daru 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan.***2***
"KPU telah melakukan pleno bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan laporan/tanggapan dari masyarakat yang dibuka mulai tanggal 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan seorang bakal caleg itu tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan statusnya pegawai negeri sipil dan tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon legislatif.
"Bacaleg itu berasal dari daerah pemilihan empat Pasaman Barat. Nama partainya tidak usah kita sebutkan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, KPU Pasaman Barat memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengajukan penggantian DCS bakal caleg DPRD yang tidak memenuhi syarat tersebut.
"Partai politik diberikan kesempatan selama tujuh hari, mulai tanggal 14 hingga 20 September 2023, untuk mengajukan pengganti DCS bakal caleg DPRD Pasaman Barat yang dicoret itu," ujarnya.
Setelah itu, katanya, KPU Pasaman Barat akan memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg yang diajukan itu mulai tanggal 21 sampai dengan 23 September 2023.
Jika memenuhi syarat pencalonan, maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, di mana tahapan pencermatannya mulai dilakukan pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
"Tapi, jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai itu akan berkurang satu orang," ungkapnya.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah menetapkan 499 orang bakal caleg dalam DCS DPRD Pasaman Barat untuk Pemilu 2024.
Daru 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan.***2***