Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang dimotori oleh Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat koordinasi tingkat provinsi di Padang, pada Selasa (8/8).
"Rapat koordinasi ini menjadi momen untuk menguatkan sinergitas sesama Tim Pora Sumbar yang anggotanya berasal dari berbagai unsur serta instansi untuk pengawasan orang asing(WNA)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang usai pembukaan.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut tim saling bertukar informasi tentang tugas pengawasan orang asing di 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
"Kami saling bertukar informasi dan membahas berbagai strategi untuk memaksimalkan pengawasan, jika ada kendala juga turut dibahas bersama untuk mencari solusi," jelasnya.
Untuk diketahui Tim Pora merupakan satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi mulai dari Polri, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, pemerintah, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar.
Novianto menyebutkan sepanjang Januari hingga saat ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sumbar tercatat mencapai 450 orang, dimana paling banyak berasal dari Malaysia serta Tiongkok.
Kepentingan ratusan orang asing yang berada di Sumbar tersebut berbeda-beda mulai dari berwisata, bekerja, kunjungan keluarga, serta perkawinan campur.
"Tujuan mereka datang ke Sumbar berbeda-beda, oleh karenanya pengawasan harus dimaksimalkan agar aktivitas yang mereka lakukan di Sumbar ini sesuai dengan izin yang dipegang," jelasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, para WNA tersebut menyalahi izin tinggal seperti pemegang izin untuk wisata malah melakukan pekerjaan ketika di Sumbar, atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.
"Kita terbuka kepada WNA yang taat akan peraturan serta memberi manfaat bagi daerah Sumbar, sementara untuk pelanggar akan ditindak secara tegas," jelasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun ini pihaknya telah menindak dua WNA yang melanggar, satu orang dideportasi dan satu laimnya dikenakan denda.
Ia mengatakan pengawasan harus dimaksimalkan mengingat berakhirnya pandemi COVID-19 yang membuka akses perjalanan, serta dibukanya kembali penerbangan internasional rute Padang-Kuala Lumpur via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.
"Rapat koordinasi ini menjadi momen untuk menguatkan sinergitas sesama Tim Pora Sumbar yang anggotanya berasal dari berbagai unsur serta instansi untuk pengawasan orang asing(WNA)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang usai pembukaan.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut tim saling bertukar informasi tentang tugas pengawasan orang asing di 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
"Kami saling bertukar informasi dan membahas berbagai strategi untuk memaksimalkan pengawasan, jika ada kendala juga turut dibahas bersama untuk mencari solusi," jelasnya.
Untuk diketahui Tim Pora merupakan satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi mulai dari Polri, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, pemerintah, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar.
Novianto menyebutkan sepanjang Januari hingga saat ini jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Sumbar tercatat mencapai 450 orang, dimana paling banyak berasal dari Malaysia serta Tiongkok.
Kepentingan ratusan orang asing yang berada di Sumbar tersebut berbeda-beda mulai dari berwisata, bekerja, kunjungan keluarga, serta perkawinan campur.
"Tujuan mereka datang ke Sumbar berbeda-beda, oleh karenanya pengawasan harus dimaksimalkan agar aktivitas yang mereka lakukan di Sumbar ini sesuai dengan izin yang dipegang," jelasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, para WNA tersebut menyalahi izin tinggal seperti pemegang izin untuk wisata malah melakukan pekerjaan ketika di Sumbar, atau bahkan melakukan pelanggaran hukum.
"Kita terbuka kepada WNA yang taat akan peraturan serta memberi manfaat bagi daerah Sumbar, sementara untuk pelanggar akan ditindak secara tegas," jelasnya.
Ia mengungkapkan sepanjang tahun ini pihaknya telah menindak dua WNA yang melanggar, satu orang dideportasi dan satu laimnya dikenakan denda.
Ia mengatakan pengawasan harus dimaksimalkan mengingat berakhirnya pandemi COVID-19 yang membuka akses perjalanan, serta dibukanya kembali penerbangan internasional rute Padang-Kuala Lumpur via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman.