Simpang Empat (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ pada perkara Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat setelah sebelumnya menahan 16 tersangka lainnya.
"Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 17 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Andy Suryadi dan Kasi Intel Henri Setiawan di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Sebelum dilakukan penahanan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan.
"Tersangka selain menjabat sebagai PPTK juga menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana RSUD," ujarnya.
Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara itu. Dari 16 orang itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang lagi masih dalam proses persidangan.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu.
Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan baru Rp5 miliar lebih.
"Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.*