Padang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperbarui kesepakatan bersama (MoU) pengelolaan TPA Sampah Regional Payakumbuh untuk mengantisipasi persoalan "over capacity".
Kepala Bagian Kerja sama Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda di Padang, Jumat mengatakan MoU yang pernah ditandatangani oleh Pemprov Sumbar bersama tiga kabupaten/kota pada 2013 perlu diperbarui karena tidak cocok lagi dengan kondisi terkini.
"Berdasarkan MoU tersebut tiga daerah masing-masing Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam menggunakan lokasi tersebut untuk tempat pembuangan akhir sampah. Namun sekarang kondisinya sudah over capacity sehingga perlu penanganan segera," ujarnya.
Ia mengatakan karena kondisi itu, sel landfill pada TPA Sampah Regional Payakumbuh pernah bocor sehingga menyebabkan sawah di sekitar tertimbun tumpukan sampah pada tahun 2017.
"MoU yang tengah kita rancang ini untuk mengantisipasi kondisi dan permasalahan terkini di TPA sampah tersebut," katanya.
Untuk skema kerjasamanya direncanakan akan ada sharing anggaran untuk biaya operasional TPA Sampah Regional sebesar Rp18 miliar per tahun, dengan usulan ruang lingkup kerjasama pengolahan sampah, pengembangan TPA regional, kompensasi jasa pelayanan, dan kompensasi dampak lingkungan.
Zaki mengatakan pada tahun ini juga ada peluang untuk pengembangan sel landfill dengan bantuan Kementerian PU. Rencananya Kementerian PU akan melakukan negosiasi dengan AIB (Asia investmen Bank) untuk pembiayaan pengembangan sel landfill, dengan syarat tertentu.
Salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian PU adalah perlu adanya revisi draft MoU yang lama serta Perjanjian Kerjasama (PKS) provinsi dengan kabupaten/kota yang memuat adanya komitmen untuk kegiatan pengolahan sampah di TPA tersebut.
Kemudian ada beberapa syarat lain yaitu FS (Feasibility Study) yang sudah ada pada tahun 2022, Detil Engineering Design (DED) TPA/TPST (yang akan dibantu kementerian), Ridnes Criteria (RS), serta kajian dampak sosial.
Berdasarkan syarat-syarat tersebut AIB akan mengkaji berapa biaya yang akan diberikan kepada Kementerian PU untuk pengembangan sel landfill TPA Regional Payakumbuh.
Kepala UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Desrizal mengatakan biaya operasional TPA sampah tersebut cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan DLH sebesar Rp18 miliar per tahun.
"Kesempatan yang diberikan oleh Kementerian PU ini adalah peluang yang harus disambut baik," katanya.
Untuk operasional selanjutnya, Kementerian PU nantinya juga akan meminta adanya komitmen DPRD provinsi dan kabupaten/kota terkait penyediaan anggaran operasional TPA agar pelaksanaan pengolahan sampah bisa terus berjalan dengan optimal.
Terkait pengelolaan sampah nantinya kabupaten dan kota diminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah yang akan diolah di TPST atau masuk ke dalam TPA.