Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyarankan pemerintah membuat landasan hukum dengan pihak Arab Saudi terkait pemenuhan fasilitas bagi jamaah haji asal Indonesia.
Menurut Diah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, dengan landasan hukum itu, pemerintah dapat meminta ganti rugi kepada pihak pengelola jika jamaah tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan.
“Jadi kalau ada landasan legalnya atau landasan hukumnya, apabila terjadi hal-hal seperti ini, kita bisa menuntut ganti rugi," kata dia.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi, namun tidak dibarengi dengan penambahan maktab atau ruang untuk jamaah haji di tenda-tenda.
Lebih lanjut, Diah mengatakan ketiadaan penambahan maktab menyebabkan para jamaah haji merasa tidak nyaman beristirahat.
“Makanya kemudian banyak jamaah haji yang tidur di luar tenda. Nah, ini yang menjadi masalah dan kami tentu berharap ke depannya karena ini bayar masyair (biaya fasilitas haji), jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas itu selama berada Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," kata dia.
Sebelumnya, ucap Diah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengira akan ada penambahan maktab menyusul penambahan kuota haji untuk Indonesia.
"Ternyata, tidak ada. Nah, ini yang menyebabkan secara kapasitas, teknis, fasilitas menjadi permasalahan di tenda,” ucap Diah.
Berikutnya, Diah menyampaikan pula karena sudah dua tahun dunia dilanda pandemi COVID-19, fasilitas yang tersedia saat ini tidak semuanya baik. Ia mengatakan ada tenda yang saluran airnya bocor dan ada pula yang saluran airnya kecil.
Dengan demikian, beberapa tenda mengalami kekurangan air dan kebocoran.
“Nah, ini yang menurut saya nanti semua fasilitas di Armuzna ini harus dibicarakan secara lebih detail dengan syarikah yang menangani persoalan masyair itu Ini memang persoalan teknis, tapi konsekuensinya bagi jamaah haji Indonesia tentu menjadi sangat besar," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah menyatakan telah memprioritaskan agar layanan jamaah haji Indonesia terpenuhi, baik soal makan maupun tempat tidur karena masih ditemukan maktab yang suplai air bersih tersendat, kedatangan makan yang terlambat, dan tempat tidur yang melampaui kapasitas.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, di Mina, Arab Saudi, Jumat malam waktu setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator sarankan buat landasan hukum pemenuhan fasilitas haji
Menurut Diah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, dengan landasan hukum itu, pemerintah dapat meminta ganti rugi kepada pihak pengelola jika jamaah tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan.
“Jadi kalau ada landasan legalnya atau landasan hukumnya, apabila terjadi hal-hal seperti ini, kita bisa menuntut ganti rugi," kata dia.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi, namun tidak dibarengi dengan penambahan maktab atau ruang untuk jamaah haji di tenda-tenda.
Lebih lanjut, Diah mengatakan ketiadaan penambahan maktab menyebabkan para jamaah haji merasa tidak nyaman beristirahat.
“Makanya kemudian banyak jamaah haji yang tidur di luar tenda. Nah, ini yang menjadi masalah dan kami tentu berharap ke depannya karena ini bayar masyair (biaya fasilitas haji), jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas itu selama berada Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," kata dia.
Sebelumnya, ucap Diah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengira akan ada penambahan maktab menyusul penambahan kuota haji untuk Indonesia.
"Ternyata, tidak ada. Nah, ini yang menyebabkan secara kapasitas, teknis, fasilitas menjadi permasalahan di tenda,” ucap Diah.
Berikutnya, Diah menyampaikan pula karena sudah dua tahun dunia dilanda pandemi COVID-19, fasilitas yang tersedia saat ini tidak semuanya baik. Ia mengatakan ada tenda yang saluran airnya bocor dan ada pula yang saluran airnya kecil.
Dengan demikian, beberapa tenda mengalami kekurangan air dan kebocoran.
“Nah, ini yang menurut saya nanti semua fasilitas di Armuzna ini harus dibicarakan secara lebih detail dengan syarikah yang menangani persoalan masyair itu Ini memang persoalan teknis, tapi konsekuensinya bagi jamaah haji Indonesia tentu menjadi sangat besar," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah menyatakan telah memprioritaskan agar layanan jamaah haji Indonesia terpenuhi, baik soal makan maupun tempat tidur karena masih ditemukan maktab yang suplai air bersih tersendat, kedatangan makan yang terlambat, dan tempat tidur yang melampaui kapasitas.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, di Mina, Arab Saudi, Jumat malam waktu setempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator sarankan buat landasan hukum pemenuhan fasilitas haji