Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyerap masukkan dari masyarakat provinsi itu terkait usulan rumusan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 melalui forum diskusi terpumpun.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin mengatakan melalui forum diskusi yang diikuti berbagai lapisan masyarakat terutama dari pemerhati pemilu, peserta pemilu, dan pemilih, terkait regulasi pemungutan dan perhitungan suara.
"Kegiatan ini mengawali pengambilan keputusan dengan mendengar masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Kemudian masukan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada KPU RI dan bisa menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan.
Ia mengatakan forum diskusi ini dilakukan untuk menerima masukan dari berbagai pihak dari pemerhati pemilu, peserta pemilu, pemilih terkait regulasi pemungutan dan perhitungan suara.
"Jadi konsepnya pemungutan dan perhitungan suara adalah pelayanan untuk kepada pemilih menggunakan hak pilih dan layanan kepada peserta pemilu untuk mendapatkan hasil pemilu," katanya.
Ia menjelaskan belajar dari pemilu 2019, beberapa hal memang perlu diatur lebih detail dalam PKPU sebagai penyempurnaan dari PKPU sebelumnya. Untuk itu forum diskusi ini menjadi salah satu proses penyempurnaan peraturan KPU.
Menurut dia masukan dan tanggapan serta catatan dari masyarakat akan menjadi masukan penting untuk KPU dalam pengambilan kebijakannya. Berbagai evaluasi peristiwa pemilu-pemilu sebelumnya, tentu perlu dicarikan solusi.
"Makanya melalui diskusi ini kita menerima masukan berbagai pihak untuk diberikan kepada pimpinan di KPU RI, agar regulasi perhitungan dan pemungutan suara dapat memberikan layanan yang baik kepada pemilih maupun peserta pemilu," ujarnya.
Ia mengatakan terkait pembaharuan dasarnya sama dengan pemilu sebelumnya karena masih menggunakan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang tidak ada kebaruan tapi yang penting yang dikejar adalah persoalan layanan.
""Kita mengejar persoalan hal-hal yang diluar dugaan yang perlu diatur. Termasuk penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Eletronik (SIREKAP) yang akan digunakan pada pemilu 2024, apakah dapat diterima oleh partai dan berbagai pihak lainnya, "kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partispasi Hubungan Masyarakat KPU Sumbar, Sutrisno melaporkan FGD ini dilakukan sesuai instruksi KPU RI dalam rangka penyusunan rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024.
Menurut dia ada beberapa isu yang menjadi pembahasan, di antaranya metode perhitungan suara, penyampaian salinan BA dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir serta isu-isu lain yang belum terakomodir pada pemilu sebelumnya yang menjadi perhatian pada pemilu 2024.