Batusangkar (ANTARA) -
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan tidak terpengaruh atau terintervensi oleh golongan tertentu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan atau partai politik jelang penyelenggaraan pemilu serentak mendatang," kata Eka Putra di Batusangkar Sabtu.
Dalam rangka mewujudkan netralitas tersebut dia meminta setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan bagi seluruh PPNPN.
Kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN pada masing-masing unit kerja.
Sosialisasi bisa melalui berbagai kegiatan-kegiatan maupun melalui media dalam mengupayakan terciptanya iklim kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.
"Kepada kepala perangkat daerah harus melakukan pengawasan terhadap PPNPN pada masing-masing unit kerjanya pada masa pemilu dan pemilihan," kata dia.
Dia mengatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran bagi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan asas netralitas, maka PPNPN akan diberikan sangsi.
"PPNPN yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah," kata dia.
Tidak hanya saja pegawai non PNS, Bupati juga mengingatkan kepada pegawai negeri untuk menjaga netralitas dan tidak terpengaruh golongan tertentu.
"Kepada PNS juga jangan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata dia.