Simpang Empat (ANTARA) -
Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi menegaskan sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah penunjukan pemenang lelang Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit milik Pemkab setempat di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh klaim sudah tepat sesuai dengan aturan. 
 
"Sesuai penilaian tim teknis panitia seleksi lelang TKD itu maka penunjukan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta sudah tepat dari tiga perusahaan yang ikut lelang," katanya di Simpang Empat, Selasa. 
 
Ia mengatakan dalam proses lelang TKD itu masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.
 
Menurutnya setelah melalui penelitian berkas oleh panitia seleksi maka ada tiga perusahaan yang dihadapkan ke bupati sebagai pengelola barang atau pengguna barang milik daerah untuk pertimbangan yang mana dijadikan pemenang. 
 
Dari tiga perusahaan itu, katanya, masing-masing memiliki keunggulan sehingga dipilihlah perusahaan yang memang layak untuk dimenangkan. 
 
Untuk perusahaan CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta memiliki kelemahan penawaran biaya pemeliharaannya di bawah Harga Perkiraan Sendiri yakni senilai Rp60 juta per bulan. 
 
Untuk CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta kelemahannya masih ada tunggakan utang saat menjadi pengelola kebun sebelumnya. 
 
Kemudian CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta memiliki penawaran perawatan di atas HPS yakni senilai Rp165 juta per bulan. 
 
"Dengan pertimbangan dan melihat hal itu maka ditetapkanlah CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang karena biaya perawatannya tinggi karena kebun itu butuh perawatan maksimal karena umur tanaman kelapa sawit itu sudah melebihi 25 tahun," katanya. 
 
Ia menegaskan tidak ada permainan dalam penentuan pemenang itu apalagi ada dijanjikan uang atau yang lainnya. Ia hanya menetapkan pemenang sesuai kajian tim seleksi yang ada. 
 
Mengenai disposisi yang ia berikan dalam penentuan pemenang diakuinya hanya untuk menjadi pedoman dan penguat bagi panitia seleksi mengumumkan pemenang. 
 
"Sebagai pengelola barang/pengguna barang milik daerah sesuai Permendagri nomor 19 thn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah maka ada kewenangan dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan pemenang," jelasnya. 
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Elifsan menambahkan penetapan pemenang dengan disposisi bupati sudah sesuai aturan yang ada. 
 
Menurutnya jika CV Tunas Tunggal Mandiri dengan biaya perawatan Rp60 juta per bulan maka satu tahun biaya perawatan hanya Rp720 juta. 
 
Sedangkan CV Aidil Abdi Karya dengan biaya perawatan Rp165 juta per bulan maka biaya perawatan selama satu tahun mencapai Rp1, 9 miliar lebih. 
 
"Artinya kebun itu akan memperoleh perawatan yang bagus. Apalagi kebun itu sudah tua dan butuh perawatan," katanya. 
 
Persoalan penetapan pemenang TKD Itu saat ini menjadi polemik dan sudah penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumbar. 
 
Pada penetapan pemenang lelang itu diduga terjadi mark down atau menunjuk pemenang dengan harga terendah padahal menyangkut aset daerah yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah seharusnya harga tertinggi.
 
Sementara itu pelapor Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri Tri Tegar Marunduri mengatakan pihaknya membuat laporan karena menilai penunjukan pemenang tidak sesuai prosedur mengenai aset daerah yang menghasilkan PAD.
 
Pada penetapan pemenang oleh tim seleksi calon pengelola pada 29 November 2022 dimenangkan perusahaan dengan penawaran terendah yakni CV Aidil Abdi Karya dengan adanya disposisi langsung Bupati Pasaman Barat kepada tim seleksi calon pengelola.
 
Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 78 ayat (2) berbunyi pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
 
Dalam hal ini bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa dan telah diajukan penawaran tertinggi yakni Rp 137 juta perbulan.
 
Dengan penawaran tertinggi akan berpengaruh besar kepada kepentingan daerah sebagaimana amanat pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
 
Akan tetapi usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp 130 juta perbulan dan telah di setor ke kas daerah sejumlah Rp390 juta untuk tiga bulan ke depan.
 
Sedangkan penawaran tertinggi adalah sebesar Rp 137 juta perbulan terdapat selisih Rp7 juta perbulan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah senilai Rp411 juta untuk tiga bulan ke depan yang sangat bermanfaat dan dapat menaikan APBD Pasaman Barat.
 
"Akan tetapi dengan telah di tunjuknya pengelola kebun kelapa sawit TKD Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh secara nyata telah menimbulkan selisih sebesar Rp 21 juta," katanya.
 
Ia berharap pihak penyidik nantinya dapat mengungkap perkara ini sejelas-jelasnya sehingga tidak ada yang dirugikan.***2***

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024