Lubukbasung (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Novi Irwan menerima perwakilan tenaga kesehatan terkait menyampaikan tuntutan mereka tentang penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di ruangannya, Senin (8/5).
Kedatangan perwakilan organisasi profesi kesehatan berupa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agam dr Elvera Susanti didampingi pengurus IDI Wilayah Sumatera Barat dr. Aladin dan sejumlah perwakilan pengurus organisasi tenaga kesehatan lainnya yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Irfan Amran, Ketua Komisi IV Guswardi, anggota Komisi IV Erdwar, Wakil Ketua Komisi II Alhamdi Arif dan Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi.
"Aspirasi dari Nakes yang tergabung dalam empat organisasi profesi tersebut bakal kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata Novi Irwan di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan, secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut.
Kendati demikian, ia bakal memastikan untuk meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan Nakes di Agam kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
“Tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi. Ini menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran organisasi profesi. Insya Allah, akan kami sampaikan ke pusat,” katanya.
Legislator dari Partai Gerindra itu berharap agar kerjasama tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi profesi kesehatan saja, tetapi diharapkan semakin terbuka dalam kerjasama untuk memperjuangkan hal-hal aspek-aspek lain yang menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat pada umumnya.
Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Agam, dr. Elvera Susanti menambahkan ini dalam menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait kepengurusan profesi tenaga kesehatan, salah satunya tidak adanya perlindungan hukum bagi Nakes.
"Kita datang ke sini agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar RUU Kesehatan Omnibus Law dibatalkan, karena bisa mengancam hilangnya hak-hak tenaga kesehatan terhadap perlindungan payung hukum serta kode etik kami dalam melaksanakan pekerjaan," katanya.
Ia menambahkan, khawatir potensi mudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
Belum lagi, konsentrasi peraturan itu sesuai draft yang beredar hampir mayoritas bakal terfokus pada Kementerian Kesehatan.
“Tentu saja, menurut kami itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini dan kami yakin tidak akan terlaksana secara profesional,” katanya.
Ia berharap lebih baik regulasi yang telah ada disempurnakan dengan baik, sehingga tidak perlu membuat yang baru apalagi dinilai merugikan.
"Oleh sebab itu, kami titip aspirasi ini kepada DPRD Agam untuk disampaikan ke tingkat pusat,” katanya.