Legislator: Otonomi daerah instrumen penting pemerataan pembangunan
Senin, 1 Mei 2023 21:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib (depan dua dari kanan). ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar.
Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan otonomi daerah merupakan sebuah instrumen penting dalam pemerataan pembangunan.
"Semangat pelaksanaan otonomi daerah harus dimaknai dengan pemerataan serta percepatan pembangunan sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam konsep otonomi itu sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib di Padang, Senin.
Suwirpen mengatakan otonomi daerah memberikan peluang kepada setiap daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Oleh karena itu, otonomi daerah merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan serta pemerataan pembangunan di berbagai daerah, termasuk meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Regulasi yang terkait otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah," ujar dia.
Termasuk. katanya, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan dan mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah ialah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum untuk kembali memahami esensi dan filosofi dari ditetapkannya otonomi daerah.
Menurut Mahyeldi, sejatinya otonomi daerah menjadikan setiap daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan.
"Setelah 27 tahun berlalu, kita perlu mengevaluasi kembali perjalanan otonomi daerah ini," ujar dia.
Tujuannya, papar dia, untuk mengetahui apakah sudah mampu memberikan dampak positif terhadap daerah atau malah sebaliknya. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Mahyeldi mengakui bahwa hingga saat ini tujuan dari otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Otonomi daerah dirasakan belum berjalan sesuai dengan esensinya.
"Demikian dengan dampak dari otonomi daerah tersebut, belum terlihat di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat," ujarnya.
Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan, inovasi, dan kerja sama, baik antarpemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga sehingga berbagai potensi yang terdapat di daerah mampu memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pendapatan asli daerah.
"Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneursip untuk menangkap peluang yang ada dalam kondisi keterbatasan ruang fiskal dan kewenangan yang diberikan," kata dia.
Selanjutnya, ujar dia, untuk program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah guna mendorong masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri untuk pemulihan ekonomi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen.
"Bukan importir sehingga membuka kesempatan usaha untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan di daerah," tambah dia.
"Semangat pelaksanaan otonomi daerah harus dimaknai dengan pemerataan serta percepatan pembangunan sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam konsep otonomi itu sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib di Padang, Senin.
Suwirpen mengatakan otonomi daerah memberikan peluang kepada setiap daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Oleh karena itu, otonomi daerah merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan serta pemerataan pembangunan di berbagai daerah, termasuk meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Regulasi yang terkait otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah," ujar dia.
Termasuk. katanya, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan dan mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah ialah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum untuk kembali memahami esensi dan filosofi dari ditetapkannya otonomi daerah.
Menurut Mahyeldi, sejatinya otonomi daerah menjadikan setiap daerah lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan dan mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan.
"Setelah 27 tahun berlalu, kita perlu mengevaluasi kembali perjalanan otonomi daerah ini," ujar dia.
Tujuannya, papar dia, untuk mengetahui apakah sudah mampu memberikan dampak positif terhadap daerah atau malah sebaliknya. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Mahyeldi mengakui bahwa hingga saat ini tujuan dari otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Otonomi daerah dirasakan belum berjalan sesuai dengan esensinya.
"Demikian dengan dampak dari otonomi daerah tersebut, belum terlihat di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat," ujarnya.
Pemerintah daerah perlu melakukan terobosan, inovasi, dan kerja sama, baik antarpemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga sehingga berbagai potensi yang terdapat di daerah mampu memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi pendapatan asli daerah.
"Di sinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneursip untuk menangkap peluang yang ada dalam kondisi keterbatasan ruang fiskal dan kewenangan yang diberikan," kata dia.
Selanjutnya, ujar dia, untuk program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya pemerintah guna mendorong masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri untuk pemulihan ekonomi nasional dan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen.
"Bukan importir sehingga membuka kesempatan usaha untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan di daerah," tambah dia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perpusda Kota Padang resmi beroperasi, Wako Fadly Amran : Komitmen daerah perkuat literasi masyarakat
12 February 2026 15:10 WIB
Perkuat pengawasan internal, Bupati Dharmasraya tunjuk jaksa jabat inspektur daerah
10 February 2026 13:00 WIB
Proses pengadaan kendaraan dinas kepala daerah Agam dimulai pada Oktober 2025
09 February 2026 12:50 WIB
DPRD Agam nilai pengadaan mobil dinas kepala daerah tak pas kondisi bencana
04 February 2026 18:00 WIB
Pemprov Sumbar Akan prioritaskan ke Daerah Terdampak Bencana pada Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026
02 February 2026 15:31 WIB
Gubernur Mahyeldi : Kegiatan Safari Ramadhan Pemprov Sumbar Tahun 2026 Akan Difokuskan ke Daerah Terdampak Bencana
01 February 2026 13:15 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar Bahas Penanganan Pasca Bencana
31 January 2026 18:15 WIB