Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan pedoman yang ditetapkan terkait penerimaan mahasiswa baru guna mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kita komitmen dengan pedoman yang sudah ditetapkan terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2023," kata Rektor Unand Prof Yuliandri di Padang, Selasa, saat ditanya mengenai langkah sivitas akademi Unand terkait bahaya praktik KKN dalam penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan kasus yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan menjerat Prof Karomani selaku rektor pada saat itu, Yuliandri mengaku Unand menjadikan hal itu sebagai pelajaran penting agar praktik suap penerimaan mahasiswa baru tidak terjadi di kampus yang diresmikan 13 September 1956 oleh Wakil Presiden (Wapres) Mohammad Hatta tersebut.
Pasca-kasus di Unila, semua perguruan tinggi di Tanah Air mengambil kesepakatan dalam menetapkan prinsip-prinsip penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Kemarin itu juga ada data irjen, kementerian, dan juga tim pencegahan ke masing-masing perguruan tinggi," katanya.
Bahkan, kata dia, pedoman yang disepakati bersama tersebut juga mendapat masukan dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prinsip yang disampaikan ke setiap perguruan tinggi, lanjutnya, ialah sepanjang standar seleksi mandiri ditetapkan, maka hal tersebut menjadi pedoman penerimaan mahasiswa baru.
"Artinya ada pedoman yang dibuat dan kita komitmen untuk itu," kata Yuliandri.
Pada kesempatan itu rektor yang juga pakar hukum Unand tersebut mengatakan khusus jalur mandiri terdapat sub-varian penerimaan mahasiswa baru yakni jalur prestasi.
Calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang agama, olahraga, seni, hingga kepemimpinan, memiliki peluang diterima di kampus tersebut. Selain prestasi, Unand juga menerima mahasiswa baru (jalur mandiri) lewat seleksi ujian tulis dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
"Kita komitmen dengan pedoman yang sudah ditetapkan terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2023," kata Rektor Unand Prof Yuliandri di Padang, Selasa, saat ditanya mengenai langkah sivitas akademi Unand terkait bahaya praktik KKN dalam penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan kasus yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan menjerat Prof Karomani selaku rektor pada saat itu, Yuliandri mengaku Unand menjadikan hal itu sebagai pelajaran penting agar praktik suap penerimaan mahasiswa baru tidak terjadi di kampus yang diresmikan 13 September 1956 oleh Wakil Presiden (Wapres) Mohammad Hatta tersebut.
Pasca-kasus di Unila, semua perguruan tinggi di Tanah Air mengambil kesepakatan dalam menetapkan prinsip-prinsip penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Kemarin itu juga ada data irjen, kementerian, dan juga tim pencegahan ke masing-masing perguruan tinggi," katanya.
Bahkan, kata dia, pedoman yang disepakati bersama tersebut juga mendapat masukan dari tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prinsip yang disampaikan ke setiap perguruan tinggi, lanjutnya, ialah sepanjang standar seleksi mandiri ditetapkan, maka hal tersebut menjadi pedoman penerimaan mahasiswa baru.
"Artinya ada pedoman yang dibuat dan kita komitmen untuk itu," kata Yuliandri.
Pada kesempatan itu rektor yang juga pakar hukum Unand tersebut mengatakan khusus jalur mandiri terdapat sub-varian penerimaan mahasiswa baru yakni jalur prestasi.
Calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang agama, olahraga, seni, hingga kepemimpinan, memiliki peluang diterima di kampus tersebut. Selain prestasi, Unand juga menerima mahasiswa baru (jalur mandiri) lewat seleksi ujian tulis dan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).