KPU Perlu Segera Keluarkan Peraturan Dana Kampanye
Selasa, 20 Agustus 2013 15:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum perlu segera mengeluarkan peraturan mengenai dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014, kata Deputi Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi.
Veri Junaidi di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya bersama Kemitraan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyepakati agar peraturan KPU mengenai dana kampanye segera diterbitkan untuk mengatur tata cara penggunaan dana kampanye.
Veri memberikan beberapa alternatif terkait dana kampanye agar pengeluarannya dalam tataran wajar, seperti, tidak diperbolehkannya melakukan promosi tidak langsung seperti dengan iklan di media dan pemasangan baliho.
Kampanye dengan metode tidak tatap muka, katanya, menjadi sangat mahal.
Menurut dia, biaya kampanye bisa lebih hemat jika kampanye didesain dengan kampanye langsung bertemu dengan pemilih, bukan dengan simbol, iklan di media, dan baliho besar.
Kampanye perlu didorong ke arah kampanye langsung seperti turun ke lapangan atau daerah pemiihan, katanya.
Ia menambahkan bahwa pemilu-pemilu sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai pembatasan dana kampanye yang wajar atau bisa juga dengan menentukan ambang batas atas sesuai jumlah penduduk, misalnya, berapa dana kampanye wajar yang bisa dikeluarkan oleh kandidat per satu orang pemilih.
Dia juga menawarkan solusi pembatasan dana kampanye melalui bentuk persentase, seperti, partai tidak diizinkan menggunakan 100 persen dana yang telah dikumpulkan, mesti kurang dari itu misalnya maksimal 80 persen.
Persoalan dana kampanye juga menjadi sorotan bagi kalangan parlemen. Ketua DPR dan politisi Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan dana kampanye erat hubungannya dengan kondisi partai.
"Partai mana saja seharusnya bisa membangun dan merawat dirinya agar sehat serta terorganisir dengan baik. Jika sudah seperti itu pemanfaatan dana kampanye akan baik juga sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari," kata dia.
Wakil Ketua MPR yang juga salah seorang Ketua DPP Partai Golongan Karya Hajriyanto Y Thohari menyambut baik rencana KPU untuk mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye dalam Pemilu 2014.
"Harus ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan," katanya.
Hajriyanto mengatakan, regulasi tersebut bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa Pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menurut dia, tanpa adanya transparansi dan pembatasan pendanaan maka pemilu menjadi "tidak adil", karena hanya memberikan peluang kepada caleg yang memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang.
Ia menambahkan caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi.
"Plutokrasi itu adalah sistem politik di mana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam Pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja," katanya.
Saat rapat segi tiga tentang konsultasi penyusunan peraturan KPU, antara Komisi II DPR, pemerintah dan KPU, di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu (31/7), Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengharapkan aturan dana kampanye partai politik yang akan diterapkan KPU tidak membuat repot calon legislatif. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Tak perlu panik, ini cara melapor barang hilang di kereta dan stasiun KAI Divre II Sumbar
27 January 2026 20:54 WIB
Wawako Maigus Nasir : Perlu sinergi dan kolaborasi untuk perkuat mitigasi bencana
19 January 2026 21:53 WIB
Tingkatkan kualitas layanan pertanahan, Menteri Nusron: Perlu disiapkan pelatihan hingga asesmen
15 January 2026 19:29 WIB
Masih pegang girik di 2026? Kementerian ATR/BPN imbau masyarakat tak perlu khawatir
08 January 2026 16:32 WIB
Bupati Dharmasraya berpesan tak perlu kirim karangan bunga ulang tahun, diganti bibit tanaman
30 December 2025 16:45 WIB
Dari silaturahmi Ketum PWI Pusat dengan PWI Sumbar, wartawan perlu kuasai jurnalisme bencana
23 December 2025 6:58 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018