Solok, (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda meminta pihak manajemen PT Tirta Investama Aqua Solok, Sumatera Barat agar menerima kembali seluruh karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.
"Saya meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan, yaitu karyawan dianggap di-PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala," katanya di Arosuka, Selasa.
Hal itu, disampaikan Bupati Solok saat menerima pertemuan dengan manajemen PT Tirta Investama Aqua Group membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan serikat pekerja tersebut di daerah itu.
Ia menyambut niat baik pihak manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ia menyampaikan bahwa keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak.
Untuk itu harapan mereka agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai hendaknya.
Menanggapi hal itu, Direksi Operasi PT Tirta Investama Aqua Group Solok Rizki Raksnugraha mewakili pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan.
"Lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali," ucap dia.
Rizki juga menyampaikan bahwa pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan serta pihak manajemen akan memenuhi 100 persen seluruh hak-hak para karyawan PT Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Lebih lanjut, Fera selaku Sekjen Organisasi PT Tirta Investama Aqua Solok menambahkan apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang maka akan kita jalankan dan bahkan ada beberapa poin yang telah berjalan.
"Dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan," katanya.
Selain itu, pertemuan tersebut diawali dengan penyerahan permintaan dan usulan dari karyawan PT Tirta Investama kepada pihak manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada bupati Solok dan pemerintah daerah oleh para pekerja.
"Saya meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan, yaitu karyawan dianggap di-PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala," katanya di Arosuka, Selasa.
Hal itu, disampaikan Bupati Solok saat menerima pertemuan dengan manajemen PT Tirta Investama Aqua Group membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan serikat pekerja tersebut di daerah itu.
Ia menyambut niat baik pihak manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ia menyampaikan bahwa keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak.
Untuk itu harapan mereka agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai hendaknya.
Menanggapi hal itu, Direksi Operasi PT Tirta Investama Aqua Group Solok Rizki Raksnugraha mewakili pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan.
"Lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali," ucap dia.
Rizki juga menyampaikan bahwa pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan serta pihak manajemen akan memenuhi 100 persen seluruh hak-hak para karyawan PT Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Lebih lanjut, Fera selaku Sekjen Organisasi PT Tirta Investama Aqua Solok menambahkan apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang maka akan kita jalankan dan bahkan ada beberapa poin yang telah berjalan.
"Dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan," katanya.
Selain itu, pertemuan tersebut diawali dengan penyerahan permintaan dan usulan dari karyawan PT Tirta Investama kepada pihak manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada bupati Solok dan pemerintah daerah oleh para pekerja.