Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima penghargaan atas kepatuhan terkait standar pelayanan publik 2022 dari Ombudsman, dengan skor 80,71 atau nilai dengan lompatan tertinggi. 

Bupati Rusma Yul Anwar di Painan, Rabu, mengungkapkan capaian tersebut tak lepas dari kontribusi dan kerja keras semua elemen yang ada di lingkup daerah yang telah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
 
"Kami pemerintah kabupaten dan pribadi mengucapkan terima kasih pada semua pihak, termasuk Ombudsman atas apresiasi ini," katanya. 

Penghargaan diterima langsung Bupati Rusma Yul Anwar dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani. Acara dihadiri Asisten III Emirda Ziswati Kadis Kesehatan Syahrizal Antoni, dan Kadis Kominfo Junaidi.

Bupati berharap penghargaan tersebut hendaknya menjadi standar pelayanan publik yang lebih baik untuk masa yang akan datang akan menjadi lebih baik.

Ia mengingatkan penghargaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri, sebab pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus saja.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Penghargaan tersebut sangat penting tapi bukanlah tujuan utama kita, karena Pemerintah Kabupaten itu prioritas tugasnya memang melayani masyarakat, Itu Amanah kita," tegasnya.

Bupati berharap pada penilaian tahun 2023 nilainya bisa meningkat lagi. Maka itu kepada setiap OPD wajib menjaga dan meningkatkan pelayanan publiknya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani dalam sambutan menjelaskan penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.

“Adapun komponennya berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” ujarnya.

Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan podcast di akun Youtube Ombudsman RI secara live. 

Pewarta : Teddy Setiawan
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024