Dua hari operasi balap liar, Polres Payakumbuh amankan 56 unit sepeda motor
Senin, 30 Januari 2023 14:09 WIB
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Lantas Anggy Prasetyo saat menunjukan kendaraan hasil operasi balap liar. (Antara/HO-Polres Payakumbuh)
Payakumbuh, (ANTARA) - Sebanyak 56 sepeda motor berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat saat pelaksanaan operasi balap liar yang digelar dua hari pada Sabtu (28/1) hingga Minggu (29/1) dini hari.
"Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari di Payakumbuh, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers hasil operasi sapu bersih (saber) balap liar di Aula Polres Payakumbuh, Senin (30/1). Hadir dalam kegiatan itu Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo.
Ia mengatakan digelarnya operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh.
"Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat dan yang paling banyak itu pelajar. Kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan," katanya.
Aksi pelaku balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh guna menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing," katanya.
Ia mengatakan sesuai kesepakatan kendaraan yang disita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Kapolres juga berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)
"Kami berhasil mengamankan 56 unit kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari di Payakumbuh, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers hasil operasi sapu bersih (saber) balap liar di Aula Polres Payakumbuh, Senin (30/1). Hadir dalam kegiatan itu Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo.
Ia mengatakan digelarnya operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh.
"Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat dan yang paling banyak itu pelajar. Kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan," katanya.
Aksi pelaku balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh guna menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing," katanya.
Ia mengatakan sesuai kesepakatan kendaraan yang disita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Kapolres juga berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)
Pewarta : Akmal Saputra
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PLN UP3 Payakumbuh intensifkan sosialisasi promotambah daya melalui kegiatan Car Free Day di dua wilayah
28 April 2026 4:39 WIB
TP-PKK Payakumbuh: Hari Kartini momentum ambil langkah konkrit peningkatan ekonomi keluarga
22 April 2026 13:20 WIB
Maknai Idul Fitri 1447 H, YBM PLN UP3 Payakumbuh salurkan bantuan Rp32 juta untuk TPQ Istiqlal
30 March 2026 17:25 WIB
Gubernur Mahyeldi iktikaf bersama warga dan serahkan bantuan untuk Masjid Baiturrahim Payakumbuh
26 February 2026 12:10 WIB
Sinergi hadapi bencana dan dongkrak ekonomi, Pemprov Sumbar gelar rakor bersama Pemko Payakumbuh
26 February 2026 8:12 WIB
Wagub Vasko Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kota Payakumbuh
21 February 2026 11:47 WIB
PCNU Kota Payakumbuh salurkan bantuan untuk korban bencana di Nagari Baruah Gunung
29 December 2025 11:28 WIB
Wako Payakumbuh pastikan seleksi Inspektur Daerah berjalan objektif dan transparan
17 December 2025 9:07 WIB