ICJR kirim "amicus curiae" ke Pengadilan untuk ringankan vonis Richard Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 12:19 WIB
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta, (ANTARA) - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.
Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).
"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten," ucap Erasmus.
Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.
Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.
"Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting," tutur Erasmus.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICJR kirim "amicus curiae" untuk ringankan vonis Bharada E
"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.
Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).
"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten," ucap Erasmus.
Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.
Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.
"Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting," tutur Erasmus.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICJR kirim "amicus curiae" untuk ringankan vonis Bharada E
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR RI Benny Utama kunjungi Pasbar, Benny Utama: Retorative justice-illegal fishing harus jadi perhatian
23 December 2024 18:17 WIB, 2024
Kemenkumham Sumbar gelar rapat penetapan Panitia seleksi Paralegal Justice Award 2024
25 March 2024 19:28 WIB, 2024
Kemenkumham Sumbar berikan pembinaan Nagari Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Pessel
06 December 2023 21:31 WIB, 2023
Bupati Rusma Yul Anwar hadiri peresmian program restorative justice plus
21 November 2023 9:16 WIB, 2023
Kejari Bukittinggi rehabilitasi tujuh tersangka pidana narkotika melalui Restorative Justice
12 October 2023 17:33 WIB, 2023
Kejari Bukittinggi terapkan Restorative Justice untuk dua kasus narkotika
07 October 2023 11:58 WIB, 2023