Simpang Empat, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terus menyosialisasikan vaksinasi COVID-19 booster kedua kepada masyarakat sebagai upaya percepatan sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat dari penularan COVID-19.
"Untuk saat ini kami masih menunggu permintaan masyarakat untuk vaksinasi. Jika nanti sudah ada maka vaksinnya akan dimintakan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya untuk vaksinasi COVID-19 booster kedua diberlakukan bagi masyarakat yang usia lebih dari 18 tahun tanpa menunggu tiket atau undangan. Selain itu juga bisa dilakukan vaksinasi jika sudah berjarak 6 bulan dari vaksinasi booster pertama.
"Jika ada masyarakat yang ingin memperoleh vaksinasi booster kedua diharapkan menghubungi petugas pelayanan kesehatan yang ada sehingga bisa kami data," ujarnya.
Untuk kondisi di Pasaman Barat saat ini, katanya, sekitar 544 orang atau 30 persen dari tenaga kesehatan sudah melakukan vaksinasi booster kedua dari sasaran 2.188 orang.
Kemudian masyarakat umum dan lanjut usia baru lima orang dari total sasaran 211.127 orang. Untuk itu pihaknya terus menggencarkan sosialisasi bagi masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi booster kedua.
Ia menegaskan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi," ajaknya.
Ia berharap jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga. (*)
"Untuk saat ini kami masih menunggu permintaan masyarakat untuk vaksinasi. Jika nanti sudah ada maka vaksinnya akan dimintakan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya untuk vaksinasi COVID-19 booster kedua diberlakukan bagi masyarakat yang usia lebih dari 18 tahun tanpa menunggu tiket atau undangan. Selain itu juga bisa dilakukan vaksinasi jika sudah berjarak 6 bulan dari vaksinasi booster pertama.
"Jika ada masyarakat yang ingin memperoleh vaksinasi booster kedua diharapkan menghubungi petugas pelayanan kesehatan yang ada sehingga bisa kami data," ujarnya.
Untuk kondisi di Pasaman Barat saat ini, katanya, sekitar 544 orang atau 30 persen dari tenaga kesehatan sudah melakukan vaksinasi booster kedua dari sasaran 2.188 orang.
Kemudian masyarakat umum dan lanjut usia baru lima orang dari total sasaran 211.127 orang. Untuk itu pihaknya terus menggencarkan sosialisasi bagi masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi booster kedua.
Ia menegaskan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi," ajaknya.
Ia berharap jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga. (*)