Padang Aro, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap lima orang yang diduga penyalahguna narkoba selama Operasi Lilin 2022 yang digelar pada 23 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Kompol Efdar Roza di Padang Aro, Selasa, mengatakan penangkapan pertama saat Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan terhadap S di Taratak Sungai Sungkai, Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo pada 24 Desember 2022.
S ditangkap setelah melakukan transaksi yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit.
"Kami melakukan penyelidikan setahun lebih untuk menangkap S," katanya.
Dalam melakukan transaksi, katanya S selalu berpindah-pindah tempat dan membatasi waktu hanya dua jam.
S, katanya memang berprofesi hanya sebagai bandar narkoba tanpa menggunakannya. "Setelah kami tes, S negatif menggunakan narkoba," ujarnya.
Penangkapan berikutnya terhadap empat orang saat malam pergantian tahun baru pada 1 Januari 2023 di Sungai Lambai, Nagari Lubuk Gadang.
Keempat tersangka, RV, BM, AR, BG, ditangkap di lokasi berbeda.
"RV, BM, AR, kami tangkap di dalam kamar di rumah BG sedang menggunakan narkoba jenis ganja," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka tersebut menyebutkan bahwa narkoba yang mereka gunakan berasal dari BG.
"BG kami tangkap sedang di kafe yang tidak jauh dari rumahnya," ujarnya.
Setelah penangkap BG, katanya pihak kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu kemudian alat hisap sabu-sabu.
Selama penangkapan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu 2022, katanya Polres Solok Selatan melakukan penindakan terhadap 33 orang dengan 27 kasus.
Dari 33 orang tersebut, seorang merupakan anak-anak, satu perempuan dan selebihnya laki-laki. Tidak ada yang status pelajar.
Penangkapan terbanyak dilakukan di Kecamatan Sungai Pagu.
Jenis narkotika yang paling banyak disita jenis sabu-sabu. (*)
Wakil Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Kompol Efdar Roza di Padang Aro, Selasa, mengatakan penangkapan pertama saat Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan terhadap S di Taratak Sungai Sungkai, Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo pada 24 Desember 2022.
S ditangkap setelah melakukan transaksi yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit.
"Kami melakukan penyelidikan setahun lebih untuk menangkap S," katanya.
Dalam melakukan transaksi, katanya S selalu berpindah-pindah tempat dan membatasi waktu hanya dua jam.
S, katanya memang berprofesi hanya sebagai bandar narkoba tanpa menggunakannya. "Setelah kami tes, S negatif menggunakan narkoba," ujarnya.
Penangkapan berikutnya terhadap empat orang saat malam pergantian tahun baru pada 1 Januari 2023 di Sungai Lambai, Nagari Lubuk Gadang.
Keempat tersangka, RV, BM, AR, BG, ditangkap di lokasi berbeda.
"RV, BM, AR, kami tangkap di dalam kamar di rumah BG sedang menggunakan narkoba jenis ganja," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka tersebut menyebutkan bahwa narkoba yang mereka gunakan berasal dari BG.
"BG kami tangkap sedang di kafe yang tidak jauh dari rumahnya," ujarnya.
Setelah penangkap BG, katanya pihak kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu kemudian alat hisap sabu-sabu.
Selama penangkapan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu 2022, katanya Polres Solok Selatan melakukan penindakan terhadap 33 orang dengan 27 kasus.
Dari 33 orang tersebut, seorang merupakan anak-anak, satu perempuan dan selebihnya laki-laki. Tidak ada yang status pelajar.
Penangkapan terbanyak dilakukan di Kecamatan Sungai Pagu.
Jenis narkotika yang paling banyak disita jenis sabu-sabu. (*)