Simpang Empat (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di jalan protokol perkantoran mulai dari depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina hingga gerbang jalan jalur 32 karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada, Selasa.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya di Simpang Empat, Selasa mengatakan penertiban itu dilakukan melanggar Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Sebelumnya para pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut. Namun peringatan dan himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang," katanya.
Menurutnya dengan tidak dipatuhinya himbauan itu maka pihaknya turun untuk menertibkan lapak pedagang.
"Pedagang yang di depan Yarsi itu awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak. Solusinya kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis," katanya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka. Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.
"Beberapa hari ini masih kita lihat beberapa lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan untuk membawa lapak mereka dan membawanya kembali jika ingin jualan sore hari," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum (trantibum) jelas hal ini sudah melanggar aturan. Makanya ia lebih gencar melakukan penertiban karena selain merugikan pejalan kaki, ulah PKL itu juga membuat suasana seputar perkantoran menjadi tidak rapi.
"Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau mereka tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut," katanya.
Ia menegaskan bagi PKL yang lapaknya dibawa bisa diambil di kantor Satpol PP dengan surat perjanjian.***2***
Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya di Simpang Empat, Selasa mengatakan penertiban itu dilakukan melanggar Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Sebelumnya para pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut. Namun peringatan dan himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang," katanya.
Menurutnya dengan tidak dipatuhinya himbauan itu maka pihaknya turun untuk menertibkan lapak pedagang.
"Pedagang yang di depan Yarsi itu awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak. Solusinya kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis," katanya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka. Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.
"Beberapa hari ini masih kita lihat beberapa lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan untuk membawa lapak mereka dan membawanya kembali jika ingin jualan sore hari," ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum (trantibum) jelas hal ini sudah melanggar aturan. Makanya ia lebih gencar melakukan penertiban karena selain merugikan pejalan kaki, ulah PKL itu juga membuat suasana seputar perkantoran menjadi tidak rapi.
"Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau mereka tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut," katanya.
Ia menegaskan bagi PKL yang lapaknya dibawa bisa diambil di kantor Satpol PP dengan surat perjanjian.***2***