Sarilamak (ANTARA) - Wali Nagari Limbanang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat Yori Noviola melaporkan balik staf di kantornya inisial PI (25) ke Polres Limapuluh Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
"Benar, saya melalui penasehat hukum telah membuat pengaduan ke Mapolres 50 Kota terkait perbuatan tidak menyenangkan oleh PI, sebab akibat tindakan yang dilakukan oleh PI telah mencemarkan nama baik dan jatuhkan, rugikan diri saya sebagai Wali Nagari," kata Yori di Sarilamak, Rabu.
Dalam laporan pengaduannya, Yori mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat pagi 11 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saat ia datang ke Kantor Wali Nagari.
Dia meminta bantuan kepada PI untuk membantu memasangkan pin yang disaksikan oleh staf Kantor Wali Nagari dan tidak ada terjadi dugaan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Namun pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor didatangi oleh Sekretaris Nagari yang bertanya terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Yori pada PI seperti pemberitaan yang berkembang di media.
Ia mengatakan kejadian yang dituduhkan PI kepada dirinya tidak benar sebab usai pemasangan pin pelapor tetap bekerja dan bersikap seperti biasanya, lalu tiba-tiba muncul pengakuan bahwa ia telah dicabuli.
"Saya melaporkan ini, karena berdampak ke keluarga, unsur-unsur yang ada lembaga pemerintahan nagari. Mereka mendesak agar ini diluruskan," katanya.
Sementara Penasehat Hukumnya Setia Budi mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan PI, ia juga meminta pengaduan oleh kliennya untuk ditindaklanjuti karena ada indikasi pembunuhan karakter oleh oknum tertentu.
"Kita minta Polres untuk menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan pengadu, kita minta juga pengaduan kita untuk ditindaklanjuti, karena ada indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia mengatakan kedepannya juga memungkinkan akan melaporkan sejumlah pihak sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi pihak-pihak yang menyebarkan hal itu.
Sebelumnya diberitakan, PI (26) asal Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Limapuluh Kota pada Minggu (20/11) didampingi oleh pihak keluarga untuk melaporkan Wali Nagari Limbanang ke petugas kepolisian atas dugaan perbuatan pencabulan.
Kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Limapuluh Kota, PI mengaku dirinya masih trauma pasca peristiwa buruk dialaminya yang dilakukan oleh YN.
"Benar, saya melalui penasehat hukum telah membuat pengaduan ke Mapolres 50 Kota terkait perbuatan tidak menyenangkan oleh PI, sebab akibat tindakan yang dilakukan oleh PI telah mencemarkan nama baik dan jatuhkan, rugikan diri saya sebagai Wali Nagari," kata Yori di Sarilamak, Rabu.
Dalam laporan pengaduannya, Yori mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat pagi 11 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saat ia datang ke Kantor Wali Nagari.
Dia meminta bantuan kepada PI untuk membantu memasangkan pin yang disaksikan oleh staf Kantor Wali Nagari dan tidak ada terjadi dugaan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Namun pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor didatangi oleh Sekretaris Nagari yang bertanya terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Yori pada PI seperti pemberitaan yang berkembang di media.
Ia mengatakan kejadian yang dituduhkan PI kepada dirinya tidak benar sebab usai pemasangan pin pelapor tetap bekerja dan bersikap seperti biasanya, lalu tiba-tiba muncul pengakuan bahwa ia telah dicabuli.
"Saya melaporkan ini, karena berdampak ke keluarga, unsur-unsur yang ada lembaga pemerintahan nagari. Mereka mendesak agar ini diluruskan," katanya.
Sementara Penasehat Hukumnya Setia Budi mengatakan pihaknya berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan PI, ia juga meminta pengaduan oleh kliennya untuk ditindaklanjuti karena ada indikasi pembunuhan karakter oleh oknum tertentu.
"Kita minta Polres untuk menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengaduan pengadu, kita minta juga pengaduan kita untuk ditindaklanjuti, karena ada indikasi pembunuhan karakter terhadap klien kami oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Ia mengatakan kedepannya juga memungkinkan akan melaporkan sejumlah pihak sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi pihak-pihak yang menyebarkan hal itu.
Sebelumnya diberitakan, PI (26) asal Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Limapuluh Kota pada Minggu (20/11) didampingi oleh pihak keluarga untuk melaporkan Wali Nagari Limbanang ke petugas kepolisian atas dugaan perbuatan pencabulan.
Kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolres Limapuluh Kota, PI mengaku dirinya masih trauma pasca peristiwa buruk dialaminya yang dilakukan oleh YN.