Simpang Empat (ANTARA) - Gebrakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang memberikan pelayanan pengurusan paspor kepada masyarakat sangat terasa manfaatnya, sejak April 2022 sudah 566 pemohon paspor terbantu. 

Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat sebab pemohon yang ingin mengurus paspor tidak perlu jauh-jauh pergi ke Bukittinggi cukup di Simpang Empat. 

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi didampingi Kepala Badan Kesbangpol Defi Irawan dan Sekretaris Yosmar Difia mengatakan minat masyarakat dalam mengurus paspor cukup tinggi. 

"Dua hari yang lalu saja Selasa (8/11/ dan Rabu (9/11) masyarakat yang mengurus paspor mencapai 84 orang. Dengan demikian sejak April 2022 hingga kemarin tingkat pengurusan paspor mencapai 566 orang," kata Kaban Kesbangpol Defi Irawan melalui Sekretaris Yosmar Difia. 
  Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)
Pihaknya ingin masyarakat terlayani mengenai paspor dengan cepat dan mudah. Apalagi bagi calon jemaah umrah dan haji yang sangat terbantu dalam melengkapi syarat untuk keberangkatan mereka. 

"Calon jemaah umrah dan haji tidak perlu lagi jauh-jauh makan waktu dan biaya ke Bukittinggi. Mereka cukup mengurusnya di Simpang Empat saja, " katanya. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendukung penuh adanya pelayanan paspor di Simpang Empat.

"Terima kasih atas semua dukungan dan terutama dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat," katanya.

Menurutnya dengan makin banyaknya permohonan masyarakat dalam hal penerbitan paspor dan banyaknya perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maka Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat merasa perlu meningkatkan kembali kerjasama keimigrasian dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kedepannya.
  Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)
Kerja sama keimigrasian ini diharapkan akan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pemohon jasa keimigrasian dan meningkatkan pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono sebelumnya mengatakan peluncuran paspor di Simpang Empat mengatakan kerjasama Pemkab Pasaman Barat dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan delapan daerah kerjanya akan berimbas pada kemudahan pembuatan dokumen keimigrasian masyarakat di daerah.

"Dengan tinjauan geografisnya, warga Pasaman Barat akan terbantu untuk pembuatan dokumen keimigrasian khususnya paspor, tidak perlu lagi harus ke Bukittinggi jauh-jauh untuk mengurusnya," katanya.

Menurutnya, Program Eazy Passport diluncurkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi Agam terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil dan menyusui serta penyandang difable.

"Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi jauh di Bukittinggi, perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya, nanti petugas kami akan datang ke Pasaman sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan," sebutnya.

Ia menyebutkan persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau buku nikah serta persyaratan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan paspor.
  Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)
Salah seorang masyarakat atau pemohon Nurhadi mengatakan sangat merasa terbantu dengan adanya pelayanan paspor yang dibuka oleh Pemkab setempat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kamis.

"Sangat membantu dan memudahkan sekali. Kami tidak perlu jauh-jauh mengurus paspor ke Bukittinggi lagi. Cukup di Simpang Empat saja," katanya. 

Menurutnya ia bersama warga lainnya tidak perlu jauh-jauh naik mobil ke Bukittinggi untuk mengurus paspor.

Jika ke Bukittinggi harus menempuh perjalanan sekitar empat jam perjalanan. Belum lagi biaya yang lainnya.

"Apalagi jika persyaratan kurang maka akan bolak-balik ke Simpang Empat," ujarnya.

Pemohon lainnya Musrina mengatakan ia cukup mengeluarkan uang Rp350 ribu untuk mengurus paspor di Simpang Empat.

"Jika kita ke Bukittinggi tentu biaya yang akan kita keluarkan akan lebih besar, belum lagi lamanya waktu kesana," katanya.
  Kesbangpol Pasbar bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pelayanan paspor sangat memudahkan masyarakat Pasaman Barat. (ANTARA/Altas Maulana)

Pewarta : Adv-Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024