Padang (ANTARA) - Forum Anak Kecamatan Sikakap Mentawai melakukan sosialisasi perlindungan anak di SMA 1 Pagai Utara Selatan pada 5 November 2022, didampingi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai.
Perwakilan Pengurus Forum Anak Kecamatan Sikakap Elisabet melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin mengatakan ini adalah pengalaman perdana sebagai anak yang tergabung dalam pengurus forum anak kecamatan melakukan sosialisasi hak-hak anak dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang biasanya tanpa disadari dapat terjadi di sekolah.
"Tantangan yang harus kami taklukan adalah menghilangkan rasa tidak percaya diri saat tampil berbicara di depan orang banyak, kali kami berbicara tentang perlindungan anak di hadapan teman-teman seusia kami. Kami pun senang karena teman-teman di sekolah menerima informasi hak anak yang kami berikan dengan positif dan mereka akan menjadi pelopor perlindungan anak untuk mencegah tindakan kekerasan pada anak," katanya.
Adapun hak anak yang diatur, yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Pada kesempatan itu pihaknya juga memaparkan upaya mencegah kekerasan seksual pada anak yaitu dengan menjaga bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.
Bagian tubuh yang boleh disentuh adalah kepala, tangan, dan kaki. Sedangkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh adalah tubuh yang tertutup pakaian dalam.
Sementara Kepala Dinas SosP3A Mentawai Rosmaida Sagurung bangga dan senang saat forum anak kecamatan yang mampu menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak kepada teman-teman sebaya.
"Ini adalah kesempatan berharga bagi mereka untuk mengasah keterampilan dan keberanian dalam menyampaikan suara anak yang ada di kecamatan," kata dia.
Pada kesempatan itu , ia juga menyampaikan kepada pimpinan dan tenaga pendidik di sekolah bahwa apabila menemukan dan mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak, maka segera melapor kepada dinas karena pemerintah daerah sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DinSosP3A Mentawai yang bertugas untuk melayani penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mentawai.
Perwakilan Pengurus Forum Anak Kecamatan Sikakap Elisabet melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin mengatakan ini adalah pengalaman perdana sebagai anak yang tergabung dalam pengurus forum anak kecamatan melakukan sosialisasi hak-hak anak dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang biasanya tanpa disadari dapat terjadi di sekolah.
"Tantangan yang harus kami taklukan adalah menghilangkan rasa tidak percaya diri saat tampil berbicara di depan orang banyak, kali kami berbicara tentang perlindungan anak di hadapan teman-teman seusia kami. Kami pun senang karena teman-teman di sekolah menerima informasi hak anak yang kami berikan dengan positif dan mereka akan menjadi pelopor perlindungan anak untuk mencegah tindakan kekerasan pada anak," katanya.
Adapun hak anak yang diatur, yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Pada kesempatan itu pihaknya juga memaparkan upaya mencegah kekerasan seksual pada anak yaitu dengan menjaga bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.
Bagian tubuh yang boleh disentuh adalah kepala, tangan, dan kaki. Sedangkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh adalah tubuh yang tertutup pakaian dalam.
Sementara Kepala Dinas SosP3A Mentawai Rosmaida Sagurung bangga dan senang saat forum anak kecamatan yang mampu menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak kepada teman-teman sebaya.
"Ini adalah kesempatan berharga bagi mereka untuk mengasah keterampilan dan keberanian dalam menyampaikan suara anak yang ada di kecamatan," kata dia.
Pada kesempatan itu , ia juga menyampaikan kepada pimpinan dan tenaga pendidik di sekolah bahwa apabila menemukan dan mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak, maka segera melapor kepada dinas karena pemerintah daerah sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DinSosP3A Mentawai yang bertugas untuk melayani penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mentawai.