Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat melibatkan stakeholder untuk mengisi responden eksternal kuesioner Indeks Tata Kelola (ITK) online 2022 dalam penilaian pelayanan publik di Polres itu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Senin, mengatakan pengisian kuesioner itu melibatkan TNI, Kejaksaan Negeri Agam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, wartawan dan lainnya.
"Kita ingin sharing kebijakan selama ini berjalan di Polres Agam berhubungan dengan pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan, penilaian itu di pelayanan SPKT yang berhubungan dengan pengaduan masyarakat. Setelah itu fungsi Lantas dalam pelayanan pembuatan SIM dan pembayaran pajak di Samsat.
Untuk pelayanan Sat Intelkam, berkaitan dengan izin keramaian dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pelayanan di Sat Reskrim tentang tugas umum dan sidik jari.
Polres Agam, tambahnya, butuh masukan dan saran terbuka dari eksternal demi kepuasan masyarakat.
Dengan adanya masukan itu, maka pelayanan berjalan dengan maksimal dan pelayanan dirasakan masyarakat.
"Saran dan masukan itu sangat kami butuhkan dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Ia mengimbau anggota untuk melayani masyarakat dengan profesional dan humanis.
Jangan ada ajang pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tidak ada pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.