Painan, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memberikan sanksi administratif kepada PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terkait ketidaktaatan perusahaan dalam membuang limbah hasil pengelolaan tandan buah segar kelapa sawit sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki.

"Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama pada Rabu (2/11)," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal di Painan, Selasa.

Ia menyebutkan, pada dokumen sanksi administratif terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan perusahaan, di antaranya melakukan pembuangan limbah sesuai titik penaatan.

"Titik penaatan yang dimaksud ialah sesuai dengan dokumen amdal, dan pada dokumen amdal perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa," kata dia.

Ia menjelaskan, secara persyaratan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bisa menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

"Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH, adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan Andi Fitriadi Amdar menyebut bahwa dirinya menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.

Dirinya melihat langsung aktivitas pembuangan limbah ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis (20/10).

Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

"Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai," ungkapnya.

Ia menyampaikan menjelang semua tahapan tuntas, untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.

Terpisah warga setempat, Syafril mengungkap bahwa limbah PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 yang menyebabkan lahan pertanian miliknya dan warga lain terendam.

Pada Kamis (25/8) ia mendampingi tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan mengambil sampel air parit untuk diuji ke laboratorium, selanjutnya menyisir parit tempat pabrik membuang limbah, dan ditemukan adanya pipa HDPE.

Setelah ditelusuri ternyata pipa HDPE berasal dari IPAL kolam lima dan kolam tujuh milik PT Kemilau Permata Sawit, namun dalam kondisi terpotong.

"Informasinya berdasarkan hasil uji di Laboratorium kondisi air melebihi baku mutu atau tercemar," ungkapnya.

PT Kemilau Permata Sawit merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014, dan berkapasitas produksi 60 ton per jam.

Sementara tiga lainnya adalah perusahaan Grup Incasi Raya, dan satu sisanya adalah PT Muara Sawit Lestari yang berkedudukan di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang. (*)


Pewarta : Didi Someldi Putra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024