Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang waktu pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di empat kecamatan karena jumlah pelamar perempuan belum mencapai dua kali kebutuhan 30 persen dari jumlah pelamar di satu kecamatan.
"Berdasarkan jumlah pelamar yang mendaftar sejak 21 September-27 September di 11 kecamatan mencapai 266 orang tetapi jumlah pelamar perempuan belum memenuhi kuota 30 persen," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran dilakukan dari tanggal 3 sampai 8 Oktober 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Perpanjangan waktu pendaftaran berlaku bagi empat kecamatan yakni Kecamatan Kinali, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, dan Kecamatan Talamau.
Ia menjelaskan berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 salah satu penyebab dilakukan perpanjangan pendaftaran adalah karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen tiga dalam satu kecamatan.
"Jumlah pendaftar pada 11 kecamatan berjumlah 266 orang dengan rincian laki-laki 177 orang dan perempuan 89 orang. Dari 11 kecamatan ada empat kecamatan yang belum memenuhi kuota perempuan," sebutnya.
Anggota Bawaslu Aditia Pratama dan Beldia Putra serta Kordinator Sekretariat, Maityus Fajri menambahkan pengumuman perpanjangan pendaftaran penerimaan Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada 1 Oktober 2022.
Lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Pasaman Barat, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat atau dapat melalui pos kilat.
"Kalau lamaran dikirim melalui pos kilat maka berkas lamaran tersebut sudah harus diterima oleh Kelompok Kerja pembentukan PanwasluKecamatan Bawaslu Pasaman Barat paling lama pada hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran," ujarnya.
Walaupun perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena jumlah pelamar perempuan belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan, perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini juga untuk laki-laki.
"Kalau sampai batas perpanjangan pendaftaran ini jumlah keterwakilan pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara," katanya.
"Berdasarkan jumlah pelamar yang mendaftar sejak 21 September-27 September di 11 kecamatan mencapai 266 orang tetapi jumlah pelamar perempuan belum memenuhi kuota 30 persen," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran dilakukan dari tanggal 3 sampai 8 Oktober 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Perpanjangan waktu pendaftaran berlaku bagi empat kecamatan yakni Kecamatan Kinali, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, dan Kecamatan Talamau.
Ia menjelaskan berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 salah satu penyebab dilakukan perpanjangan pendaftaran adalah karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen tiga dalam satu kecamatan.
"Jumlah pendaftar pada 11 kecamatan berjumlah 266 orang dengan rincian laki-laki 177 orang dan perempuan 89 orang. Dari 11 kecamatan ada empat kecamatan yang belum memenuhi kuota perempuan," sebutnya.
Anggota Bawaslu Aditia Pratama dan Beldia Putra serta Kordinator Sekretariat, Maityus Fajri menambahkan pengumuman perpanjangan pendaftaran penerimaan Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada 1 Oktober 2022.
Lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Bawaslu Pasaman Barat, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat atau dapat melalui pos kilat.
"Kalau lamaran dikirim melalui pos kilat maka berkas lamaran tersebut sudah harus diterima oleh Kelompok Kerja pembentukan PanwasluKecamatan Bawaslu Pasaman Barat paling lama pada hari terakhir penerimaan berkas pendaftaran," ujarnya.
Walaupun perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena jumlah pelamar perempuan belum mencapai 30 persen dalam satu kecamatan, perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini juga untuk laki-laki.
"Kalau sampai batas perpanjangan pendaftaran ini jumlah keterwakilan pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara," katanya.