Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, mencopot jabatan salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) daerah itu yang diduga melakukan pemaksaan terhadap pedagang sekitaran Jam Gadang yang sempat viral di media sosial.

"Menanggapi laporan masyarakat atas tindakan oknum Satpol-PP yang tidak patut, petugas itu dicopot dari jabatannya," katanya di Bukittinggi, Jumat (30/09) malam.

Sebelum pencopotan, ia mengumpulkan sejumlah petugas Satpol PP di rumah dinasnya, Belakang Balok, Bukittinggi.

Ia meminta Satpol-PP untuk mencari dan menemui pedagang yang di dalam rekaman video beredar tampak tidak mampu mempertahankan dagangannya saat ditindak.

"Besok langsung cari orang yang kemarin, Satpol-PP dalam melakukan kegiatan dengan cara yang sopan, beretika dan beradab, mengedepankan komunikasi preventif, ingat kita digaji pakai uang rakyat," katanya.

la berpesan kepada Satpol PP untuk bertindak lebih sopan, santun dan beradab dalam segala penertiban dan tindakan.

"Satpol-PP saat melakukan kegiatan dengan cara sopan, beretika beradab, mengedepankan komunikasi preventif, karena kita di gaji pakai uang rakyat," katanya.

Diketahui sebelumnya, video seorang pedagang keliling yang terlibat tarik-menarik dagangan dengan seorang petugas yang diduga Satpol PP, viral di media sosial.

Kejadian berlangsung kawasan Jam Gadang tepatnya di depan Plaza Bukittinggi, Jl. Ahmad Yani Benteng Pasar Atas, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Kasatpol -PP Kota Bukittinggi, Efriadi mengatakan petugasnya sebenarnya telah melakukan imbauan sebelum terpaksa menindak dengan mengambil paksa barang milik pedagang.

"Kami sayangkan dan minta maaf atas lepas kontrolnya petugas di lapangan, yang bersangkutan juga menyesal, ia menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Operasional dan kini kembali dikosongkan jabatan," katanya.

Ia menambahkan harapan kepada pedagang untuk juga komunikatif dengan petugas di lapangan dan tetap sama-sama menjaga ketertiban umum di Kota Wisata Bukittinggi.

Pewarta : Al Fatah
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024