Padang Aro (ANTARA) - Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menertibkan bangunan liar di trotoar sepanjang jalan nasional yang berada di pusat ibukota kabupaten Padang Aro, Jumat.

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Solok Selatan, Richi Amran di Padang Aro, Sabtu mengatakan penertiban bersama tim gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI membongkar belasan bangunan liar mulai dari jalur SMPN 3 Solsel sampai simpang ruang terbuka hijau Padang Aro.

Pembongkaran itu merupakan upaya penertiban dalam mempercepat proses pembangunan trotoar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan mulai dilaksanakan Jumat (23/9) dan akan dilanjutkan pada Senin (26/9).

"Sabtu dan Minggu giat tidak dilaksanakan untuk memberikan waktu bagi pemilik yang minta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri," katanya.

Ia menyebut bahwa penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan imbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar, namun belum diindahkan oleh warga setempat. 

‘’Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, dimana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas," katanya.

Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang tertib jalan, tertib saluran dan tertib jalur hijau,ujarnya.

Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar, 10 Orang Kepolisian dan 10 Orang dari TNI. 
 

Pewarta : Joko Nugroho
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024