Padang, (Antara) - Defrizal panggilan Zal Leget (39) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang selama 8 tahun penjara karena terbukti menghamili anak di bawah umur. Zal Leget dituduh telah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan terhadap korban berinisial SR. "Menghukum terdakwa dengan kurungan 8 tahun penjara, dan hukuman denda 60 juta. Jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan salama dua bulan," kata Hakim Ketua Yus Enidar, saat membacakan vonis, Rabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yang meminta kepada majelis hakim supaya memvonis terdakwa dengan kurungan selama 9 tahun. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Terdakwa yang mendengar putusan hakim langsung terkejut dan menyatakan banding. Tidak puas dengan itu terdakwa sempat mengamuk di dalam sel tahanan pengadilan dan berkata kasar kepada petugas pengamanan. "Dimana letak keadilan, tidak ada keadilan di pengadilan ini. Kami melakukannya dengan suka sama suka. Saya akan bertanggungjawab. Saya akan menikahinya. Kenapa saya harus dihukum 8 tahun," teriakan terdakwa. Karena teriakannya, terdakwa sempat ditegur petugas pengamanan dari kejaksaan yang memicu percekcokan antara keduanya. Petugas Menyuruhnya diam, tapi tidak dihiraukan dan dia terus besorak-sorak. Hingga akhirnya ia ditegur salah satu pengamanan dari kepolisian dan terdakwa menghentikan sorakannya.(non)