Lubukbasung (ANTARA) -
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan tera ulang sebanyak tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan timbangan milik pedagang di pasar tradisional di daerah itu dalam rangka melindungi konsumen. 
 
Kepala UPT Mentrologi Legal Agam, Nofriadi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tera ulang ke tujuh SPBU dan dua pasar tradisional itu dilakukan oleh dua petugas tera UPT Metrologi Legal Agam, satu petugas tera UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman dan satu orang pengawas UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman. 
 
"Tera ulang itu bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Pariaman dan pelaksanaan dilakukan semenjak Januari sampai Juli 2022," katanya. 
 
Ia mengatakan, tujuh SPBU yang ditera ulang itu berada di Lubukbasung, Tanjungmutiara dan lainnya. 
 
Sedangkan dua pasar tradisional itu yakni, Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan dan Pasar Pakan Kamih Kecamatan Tilatangkamang. 
 
"Di Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan kita menera 30 unit timbang dan Pasar Pakan Kamih 10 unit timbangan," katanya. 
 
Ia mengakui, kendala yang dihadapi di lapangan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk tera dan tera ulang. 
 
Sementara UPT Metrologi Legal Agam telah menyurati pengurus pasar terkait program tera ulang yang dilakukan di pasar itu. 
 
"Tera ulang yang kita lakukan untuk menyetarakan unit kelengkapan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan pedagang untuk melakukan jual beli. Pedagang tidak boleh menggunakan timbangan plastik," katanya. 
 
Dalam waktu dekat, tambahnya, UPT Metrologi Legal Agam bakal melakukan tera ulang di dua SPBU dan Pasar Padang Lua. 
 
Tera ulang itu dilakukan secara mandiri oleh UPT Metrologi Legal Agam tanpa melakukan kerjasama dengan UPT lain, karena UPT Metrologi Legal Agam telah memiliki Surat Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan No 12 tahun 2022 tentang Penetapan Sebagai Pegawai Berhak untuk Melakukan Sidang Tera Ulang. 
 
"Kita sudah bisa melakukan tera ulang setelah mengantongi SK tersebut," katanya. 
 
Ia mengakui, tera ulang itu dalam rangka untuk melindungi konsumen, karena dengan tidak pasnya timbangan akan merugikan terhadap konsumen. 
 
Tera ulang itu dilakukan setiap tahun. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024