LBH-KSPSI Sumbar akan Bentuk Pos Pengaduan THR
Selasa, 23 Juli 2013 15:45 WIB
Ilustrasi Pos pengaduan mudik dan THR. (Antara)
Padang, (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum Padang bersama Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Barat berencana membentuk pos pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Kami memang sudah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran LBH Padang, sebagai persiapan pembentukan pos pengaduan tersebut. Namun finalisasinya pada awal pekan depan," kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi ketika dikonfirmasi di Padang, Selasa.
Menurut dia, pembayaran THR terhadap pekerja merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati perusahaan sebagaimana diamanahkan peraturan yang berlaku.
Ketentuan pembayaran THR diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 04/MEN/1994 tanggal September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.
Menurut dia, ada dua prinsip dalam pembayaran THR harus menjadi perhatian perusahaan, yakni pembayaran paling lambatnya pada H-7 Lebaran atau sepekan sebelum lebaran.
Selanjutnya pembayaran THR bagi para pekerja yang sudah sampai satu tahun atau lebih harus dibayarkan penuh sebulan gajinya. Sedangkan terhadap pekerja yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, misalnya tiga sampai enam bulan maka pembayarannya harus proporsional.
Kemudian, katanya, bila perusahaan sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja mengenai besaran nilai nominal THR, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan dan tak boleh dikurangkan jumlahnya.
Oleh karena itu, tambah dia, sangat diharapkan pengusaha dalam menjalankan regulasi yang telah ada, sehingga pekerja dapat menerima haknya pada lebaran mendatang.
Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan pada 19 kabupaten dan kota di provinsi itu, agar melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja sesuai dengan waktunya.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menyatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang wajib diberikan oleh perusahaan baik swasta maupun pemerintah serta BUMN terhadap setiap pekerja.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada setiap perusahaan memang diwajibkan membayar THR terhadap para dan paling sedikit sesuai dengan Upah Minumum Provinsi (UMP).
Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan hal tersebut maka dapat diancam hukuman pidana, maupun pembekuan perusahaan yang bersangkutan.
UMP di Provinsi Sumbar saat ini adalah Rp1.350.000, sehingga seharusnya menjelang Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah setiap pekerja mendapatkan tunjangn tersebut.
"Terkait THR ini semuanya sudah diatur, dan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkannya pada pekerja, agar mereka juga bisa menikmati hari besar keagamaan dengan tujuan pemenuhan kebutuhannya," jelasnya. (*/sir)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sambut Hari Polwan ke-74, Kapolres Bukittinggi serahkan bansos ke KSPSI
31 August 2022 14:26 WIB, 2022
Terima pimpinan serikat buruh, Presiden pertimbangkan kenaikan iuran BPJS kelas III
30 September 2019 16:43 WIB, 2019