KSPSI "Lounching" Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

id kspsi,lembagakonsultasidanbantuanhukumburuh

Padang, 1/5 (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat meresmikan berdirinya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Buruh di daerah itu, yang bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kasus terkait ketenagakerjaan, serta memberikan pendampingan di pengadilan.

"Pekerja di Sumbar, yang mengalami persoalan terkait ketenagakerjaan, bisa memanfaatkan jasa lembaga ini untuk sekadar konsultasi maupun pendampingan hingga pengadilan," kata Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy usai melakukan aksi damai peringatan hari buruh di Padang, Minggu.

Menurutnya, selama ini, pengurus KSPSI sebenarnya telah memberikan pendampingan, namun belum terstruktur dengan baik. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Buruh menurutnya, akan lebih fokus dalam hal itu.

Ia mengatakan, lembaga yang dipimpin oleh Dedi Alfarisi tersebut akan berkantor di kantor KSPSI Sumbar di jalan Rasuna Said, Padang.

Terkait peringatan hari buruh 1 Mei, ia mengatakan pihaknya bersama ratusan pekerja di Sumbar melakukan aksi damai dan orasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, serta orasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat selain "lounching" Lembaga Konsulasi dan Bantuan Hukum Buruh di kantor KSPSI Sumbar.

Menurutnya, persoalan buruh di Sumbar saat ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu berkaitan dengan pengurangan hari kerja, "outsourching", upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ada pekerja yang belum masuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Pada peringatan hari buruh ini kami berharap kinerja dari Dinas Tenaga Kerja perlu ditingkatkan, karena persoalan tenaga kerja masih banyak ditemui di lapangan dan butuh perhatian," katanya.

KSPSI juga menuntut agar pengusaha memberikan hak pekerja sesuai aturan berlaku.

Sementara, salah seorang pekerja di Sumbar, Andre (35) mengaku sangat mendukung berdirinya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Buruh tersebut.

Ia mengatakan, dengan adanya lembaga itu, posisi tenaga kerja akan lebih dalam penyelesaikan persoalan terkait ketenagakerjaan.

"Selama ini kita agak bingung kemana mencari bantuan hukum bila ada kasus, terutama jika sampai masuk pengadilan. Lembaga ini adalah solusi," ujarnya.*