ATURAN BARU NAMA E-KTP MAKSIMAL 60 KARAKTER
Selasa, 24 Mei 2022 14:54 WIB
Padang (ANTARA) - Pada tanggal 21 april 2022 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.
Pewarta : Erie Syahrizal
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026