Panwaslu Bukittinggi Minta Bacaleg Tunggu DCT
Rabu, 17 Juli 2013 16:27 WIB
Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi meminta bakal calon anggota legislatif agar menunggu penetapan daftar calon tetap sebelum menyosialisasikan diri ke masyarakat.
"Bakal calon anggota legislatif jangan terlalu cepat menyosialisasikan diri karena DCT belum ditetapkan oleh KPU," kata Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi Ruzi Hariyadi melalui Panwaslucam Gugukpanjang Zainal Arifin, Rabu.
Ia menilai, sosialisasi dilakukan bacaleg seolah-olah nomor urut sudah pasti, padahal hal itu berisiko jika ada perubahan.
Dia meminta para bacaleg jangan mengotori kota dengan pemasangan tanda gambar yang tidak beraturan.
"Bacaleg harus mematuhui aturan dalam pemasangan tanda gambarnya," katanya.
Tempat dilarang pemasangan tanda gambar dan atribut partai pada jalan protokol, fasilitas umum berupa sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan, tiang listrik dan telpon.
"Tempat-tempat yang dilarang tersebut telah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota Bukittinggi," kata dia.
Menurut dia, pemasangan tanda gambar di lokasi terlarang telah memperlihatkan contoh berpolitik kurang baik ke masyarakat.
Saat ini telah banyak ditemukan tanda gambar yang dipasang di lokasi terlarang yakni di tiang listrik dan telpon, kata dia.
"Panwaslu sudah menyurati pengurus Parpol supaya bacalegnya tidak memasang tanda gambar di jalan protokol dan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2014," katanya.
Ia mengharapkan, para calon anggota DPRD yang maju pada pemilu legislatif 2014 agar tak melakukan politik uang dalam menarik simpati masyarakat untuk memilih dirinya.
"Jika didapatkan permainan uang dalam menarik simpati masyarakat merupakan pelanggaran pemilu yang bisa mengarah kepada perbutan pidana," katanya.
Pada Pemilu 2014, kata dia, jumlah kursi akan diperebutkan di DPRD Kota Bukittinggi sebanyak 25 kursi.
Parpol akan memperebutkan 25 kursi tersebut dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya.
Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatua Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan, dan Persatuan Indonesia. (*/ham)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa eks Dirut Bank BJB untuk hitung kerugian negara akibat kasus iklan
10 September 2026 4:03 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018