Painan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat belum menetapkan status empat orang ASN dan satu orang rekanan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berdasarkan SOP tangkap tangan dari Badan Reserse Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu 1x24 jam setelah tangkap tangan maka tindak pidana yang diduga dilakukan pihak terkait harus sudah dapat ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
"Serta menetapkan status hukum daripada pihak terkait," seperti dikutip dalam SOP tangkap tangan yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Polri yang diteken Direktur Tindak Pidana Korupsi Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus di Jakarta.
Penetapan peristiwa sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan status hukum yang diduga dilakukan para pihak dilakukan lewat mekanisme gelar perkara biasa dan dihadiri Direktur/Wakil serta para Kasub-dit atau masing-masing perwakilan sub-dit.
Jika dalam gelar perkara sepakat dan memutuskan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung keterangan para pihak yang bertanggungjawab, saksi dan barang bukti maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status hukum pihak terkait.
Penyidikan dapat dilakukan Bareskrim atau dilimpahkan pada Tindak Pidana Korupsi satuan kewilayahan. Jika belum ditemukan cukup bukti pidana korupsi, tapi terdapat indikasi pidana umum maka penyidikan dilimpahkan pada Direktorat Tindak Pidana Umum.
Sedangkan bagi petugas yang melakukan tangkap tangan harus segera membuat berita acara penyerahan tangkap tangan kepada penyidik pada satuan yang menanganinya.
Akan tetapi dalam hal gelar perkara, tegas Akhmad Wiyagus sepakat dan ditemukan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kurangnya alat bukti maka pihak-pihak terkait segera dikembalikan atau dibebaskan.
"Nah, bagi petugas yang melakukan segera membuat berita acara pelepasan tangkap tangan," terangnya.
Selain itu ia juga menegaskan SOP tangkap tangan harus menjadi acuan pelaksanaan tugas tangkap tangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri, sehingga proses yang dilakukan menjadi profesional, prosedural, proporsional dan transparan.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan OTT pada empat orang ASN dan satu orang rekanan di wilayah hukumnya. Penangkapan terjadi pada Rabu, 20 April sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun Polisi masih belum menetapkan status dan perbuatan pihak terkait sebagai tindak pidana korupsi, meski kejadian tangkap tangan sudah lewat 1x24 jam, bahkan gelar perkara baru akan dilakukan Jumat, 22 April.
"Gelar perkara dilakukan Diskrimsus Polda Sumatera Barat. Kami baru memeriksa para saksi. Ada 38 pertanyaan yang kami ajukan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP. Hendra Yose menyampaikan
Menurut Kasat pihaknya belum menahan dan memang belum menetapkan status para terkait OTT sebagai tersangka tindak pidana korupsi, karena masih menunggu hasil gelar perkara.
Penahanan ungkap Kasat dilakukan jika pada gelar perkara didapat bukti atau petunjuk. Karena itu untuk proses lebih lanjut dirinya bakal menyampaikan usai gelar perkara.
OTT dilakukan terkait proses pengadaan alat tangkap ikan berupa jaring senilai Rp237 juta di LPSE Kabupaten Pesisir Selatan dan lokus kejadian kini telah diberi garis Polisi.
Lewat 1x24 jam OTT Polres Pesisir Selatan belum berjudul
Jumat, 22 April 2022 10:14 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Pewarta : Teddy Setiawan
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumbar siapkan ASN gen z sebagai motor penggerak nagari kreatif hub
06 January 2026 18:58 WIB
Awali tahun 2026, Gubernur Mahyeldi tegaskan kinerja ASN Sumbar harus berdampak
05 January 2026 15:03 WIB
ASN Pemkot Padang dan Warga Lapai goro bersihkan sendimen lumpur bekas banjir
04 January 2026 13:27 WIB